Fenomena toxic relationship saat ini seringkali dibahas oleh beberapa psikolog, khususnya di Indonesia. Selain itu, sudah banyak lembaga peduli kesehatan mental dan lembaga perlindungan hukum di Indonesia yang juga aktif mengkampanyekan dan mengangkat isu mengenai bahaya dari toxic relationship. Berkaca pada permasalahan ini, Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMPSIH) Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) atau lebih dikenal dengan Unika Soegijapranata mengangkat tema “Perlindungan Hukum Terhadap Fenomena Toxic Relationship” pada Serial Diskusi Pancakusi III yang diadakan Jumat, 14 April 2023 lalu di Gedung Antonius Lantai 1, Kampus 1 SCU Bendan.
Serial Diskusi Pancakusi III adalah salah satu rangkaian acara Serial Diskusi Pancakusi yang merupakan kegiatan diskusi berseri dari I-V dengan mengangkat isu-isu hukum terkini. Selain dihadiri oleh 99 mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum SCU dari angkatan 2021 dan 2022, kegiatan diskusi yang merupakan program kerja tahunan HMPSIH SCU ini juga turut serta dibuka untuk umum.
Kegiatan ini menghadirkan Dr. Christine Wibhowo, S.Psi., M.Si., salah satu dosen Fakultas Psikologi SCU serta B. Danang Setianto, S.H., LLM., MIL., Ph.D, salah satu dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi SCU. Christine memaparkan bentuk hubungan cinta yang sesungguhnya serta bagaimana membedakannya dengan hubungan yang dapat dianggap toxic, sedangkan Danang memaparkan tentang bagaimana perlindungan hukum bagi korban fenomena toxic relationship.
Harapannya dengan diadakannya diskusi ini, dapat memberikan pengetahuan bagi para peserta terhadap perlindungan hukum terhadap fenomena toxic relationship. [FHK/Afina Khoirunnisa]