Seminar Nasional tentang “Problematika Gratifikasi Bagi Tenaga Kesehatan Dalam Pelayanan Kesehatan” telah diselenggarakan oleh Fakultas Pascasarjana Program Studi Magister Hukum Kesehatan Unika Soegijapranata pada hari Sabtu (19/3), bertempat di Ballroom Pandanaran Hotel, Semarang.
Seminar ini telah menghadirkan beberapa narasumber sebagai pembicara antara lain : Giri Suprapdiono, ST., MA (Pimpinan KPK), dr. Djoko Widyarto JS,DHM,MHKes (Ketua IDI Wilayah Jawa Tengah), Dr. Marcella Elwina, SH., CN (Unika Soegijapranata), dr. Nasser, SPKK., D Law (Kompolnas & Ketua MHKI) dan Harif Fadillah, S.Kep., NS., SH (Ketua PPNI Pusat).
Seminar diikuti oleh para praktisi kesehatan, pemerhati hukum kesehatan, praktisi hukum dan beberapa perwakilan instansi kesehatan baik negeri maupun swasta.
Dalam seminar ini, dr. Nasser, SpKK., D Law sebagai salah satu pembicara sekaligus sebagai anggota kompolnas dan Ketua Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), memaparkan tentang noble profesi dokter dikaitkan dengan gratifikasi. “Profesi dokter termasuk noble profesi yang artinya profesi luhur dan mulia sehingga tidak boleh diintervensi dalam materi. Disamping itu dokter atau tenaga kesehatan lainnya seperti perawat atau bidan juga sudah mempunyai kode etik yang tidak membolehkan pekerjaan ini disangkut pautkan dengan rupiah, jadi profesi tenaga kesehatan seharusnya menghargai upaya KPK dalam memelihara keluhuran profesi dari godaan perusahaan farmasi yang ingin mendapatkan keuntungan sesaat,” tegas dr. Nasser.
“Organisasi profesi tenaga kesehatan sudah cukup kuat untuk dapat menegakkan aturan, apalagi sudah didukung oleh KPK, sehingga kita bisa melakukan banyak hal. Tetapi dalam hal ini organisasi profesi tenaga kesehatan diharapkan lebih banyak bergerak untuk menegakkan aturan dan menjatuhkan sanksi pada yang melanggar, supaya organisasi ini tidak diatur oleh orang lain. Terkait dengan hal tersebut, organisasi profesi tenaga kesehatan Jawa Tengah dipandang solid untuk dapat menerapkan perangkat etik yang dapat menekan pelanggaran yang dilakukan oleh tenaga kesehatan,” tambahnya.
Lebih lanjut, dr. Nasser juga berharap, KPK sebagai institusi yang berwenang untuk melakukan pemberantasan dan pencegahan tindak pindana korupsi, harus mendorong organisasi profesi supaya tegas dan kuat dalam mengawasi dan menerapkan aturan kepada anggotanya terutama dalam hal gratifikasi, karena lebih baik dihukum oleh organisasi profesi daripada di hukum oleh pihak ketiga. Dan diharapkan pemerintah melalui lembaga terkait dapat lebih mengontrol secara ketat keuangan dan pajak perusahaan farmasi, supaya ada ketertiban pada perusahaan farmasi. (Fys)
Serah Terima Jabatan Ormawa FHK SCU
Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) melaksanakan Serah