Himpunan Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum (HMPSIH) Soegijapranata Catholic University (SCU) mengadakan kegiatan Serial Diskusi Pancakusi IV “Menjadi Mahasiswa Kritis dan Sadar Hukum dalam Menyikapi Maraknya Penyebaran Konten Pornografi di Media Sosial.” Kegiatan ini diselenggarakan di Mini Theater Albertus, Kampus 1 SCU Bendan pada 31 Mei 2024.
Forum diskusi ini menghadirkan Petrus Soejowinoto, MHum, dosen Program Studi Ilmu Hukum SCU dan Eugenius Tintus Reinaldi, MPsi, dosen Fakultas Psikologi SCU. Kegiatan ini pun mengundang antusiasme mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum SCU.
“Kegiatan Pancakusi IV ini merupakan bagian dari serial diskusi yang dirancang untuk mendalami berbagai kasus hukum yang sedang ramai diperbincangkan. Pada seri keempat ini, kami fokus pada penyebaran konten pornografi di media sosial,” ujar pengurus HMPSIH SCU Maria Emylia Susanti.
Para peserta tidak hanya mendengarkan paparan dari kedua narasumber, tetapi juga diberikan kesempatan untuk bertanya dan berdiskusi. “Kami berharap peserta bisa aktif dalam diskusi ini, memanfaatkan kesempatan untuk bertanya dan berdialog agar memiliki pemahaman yang lebih dalam tentang isu yang dibahas,” ujar Maria.
Tujuan utama dari kegiatan Pancakusi IV adalah untuk memberikan wawasan kepada peserta tentang pentingnya bersikap kritis dan sadar hukum dalam menghadapi maraknya penyebaran konten pornografi di media sosial. “Dengan mengikuti diskusi ini, peserta diharapkan dapat mengambil hal positif, memperluas jaringan, mendapatkan pengetahuan baru, dan menggali lebih jauh tentang isu-isu hukum yang terjadi saat ini,’ tambah Maria.
Serial Diskusi Pancakusi, yang berlangsung dari seri I hingga V, dirancang oleh HMPSIH SCU untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa. Fakultas Hukum dan Komunikasi SCU melihat kegiatan ini sebagai sarana penting untuk menambah wawasan dan keterampilan mahasiswa dalam memahami dan menangani berbagai kasus hukum yang ada. Dengan terselenggaranya Pancakusi IV, HMPSIH berharap dapat terus mengadakan kegiatan serupa di masa mendatang, demi membangun kesadaran hukum yang lebih baik di kalangan mahasiswa dan masyarakat umum.