Rika Saraswati
Hukum Benda adalah bagian dari hukum harta kekayaan (vermogensrecht). Hukum harta kekayaan yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang. Dalam sistematika ilmu pengetahuan hukum, harta kekayaan diatur dalam buku III yang meliputi hukum benda dan hukum perikatan, yaitu:
- Hukum Benda, yaitu peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak-hak kebendaan yang bersifat mutlak artinya, hak terhadap benda yang oleh setiap orang wajib diakui dan dihormati.
- Hukum Perikatan adalah peraturan-peraturan yang mengatur hubungan yang bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih di mana pihak pertama berhak atas sesuatu prestasi (pemenuhan sesuatu) dan pihak yang lain wajib memenuhi suatu prestasi.
Buku ajar Hukum Benda merupakan sarana dalam pembelajaran dan perkuliahan Hukum Perdata di mana salah satu pokok bahasannya adalah mengenai Hukum Benda. Buku ajar Hukum Benda disusun berdasarkan rencana pembelajaran semester (RPS) mata kuliah Hukum Perdata di Program Studi Ilmu Hukum, Fakultas Hukum dan Komunikasi Soegijapranata Catholic University. Buku ajar ini dilengkapi dengan tujuan dan latihan soal dengan tujuan untuk memudahkan mahasiswa dalam memahami materi Hukum Benda, sehingga mahasiswa nantinya diharapkan dapat menjelaskan kembali pemahaman mereka setelah membaca buku ajar dan mengikuti perkuliahan.