Setelah mendapatkan hibah Penelitian Terapan Unggulan Perguruan Tinggi (PTUPT) selama 3 (tiga) tahun mulai dari 2022 sampai 2024, 3 (tiga) peneliti SCU yaitu Prof. Dr. Ridwan Sanjaya, SE, S.Kom, MS.IEC, Ph.D, Dr. Theresia Dwi Hastuti, M.Si, Akt,CPA, dan Benediktus Danang Setianto SH, LLM, MII, Ph.D, meluncurkan Whistleblowing System atau sistem pelaporan pelanggaran internal yang pertama untuk perguruan tinggi.
Dengan kerjasama dan dukungan dari Yayasan Sandjojo dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Jawa Tengah, peneliti mendapatkan banyak masukan terkait permasalahan akademik, etika, dan keuangan, yang seringkali terjadi di lingkungan perguruan tinggi sehingga menjadikan whistleblowing system menjadi sangat dibutuhkan.
Sistem pelaporan yang bertingkat di setiap jenjang (program studi, fakultas, universitas, sampai dengan yayasan) sesuai dengan wilayah terjadinya permasalahan dapat mempercepat proses menghasilkan solusi dan mencegah bottleneck di tingkat tertentu dari pengelola. Selain itu, perlindungan privasi pelapor harus dijamin dengan meniadakan pencatatan identitas pelapor (nama, alamat email, nomor telepon, atau sejenisnya), IP address pelapor, atau koordinat GPS (Global Positioning System) pelapor.
Informasi di dalam pelaporan juga di-enkripsi atau disandikan agar tidak dapat dibaca oleh internal pengelola server. Bahkan dalam publikasi ilmiah yang disampaikan di konferensi internasional, integrasi teknologi blockchain juga digunakan untuk memastikan tidak adanya perubahan dalam hal pelaporan.
Dalam penelitian yang dilakukan, ditemukan bahwa Locus of Control (LoC) internal, perlindungan hukum, dan keseriusan pelanggaran berpengaruh positif terhadap intensi melakukan pelaporan di Whistleblowing System. Sedangkan variabel lainnya (lingkungan organisasi, pengendalian internal, biaya pelaporan, jenis kelamin, dan jabatan dalam organisasi) tidak menunjukkan pengaruh terhadap intensi melakukan pelaporan melalui Whistleblowing System.
Hasil penelitian ini memberikan pertimbangan bagi pimpinan maupun yayasan penyelenggara perguruan tinggi agar dalam proses perancangan sistem whistleblowing mempertimbangkan perlindungan hukum bagi whistleblower, sehingga tercipta rasa aman bagi yang melaporkan tindakan kecurangan di lingkungan kampus. Selain itu juga menjunjung tinggi nilai-nilai organisasi untuk menjaga integritas dan menindak pelaku kecurangan tanpa diskriminasi.