Soegijapranata Catholic University (SCU) resmi meluncurkan Sentra Hak Kekayaan Intelektual (Sentra KI) dalam acara Seminar Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kegiatan tersebut digelar Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) SCU di Mini Teater Albertus, Kampus 1 SCU Bendan pada Rabu, 30 Oktober 2024.
Sentra KI didirikan untuk menjawab kebutuhan perlindungan terhadap karya akademik dan inovasi civitas akademika SCU, termasuk hak cipta hingga hak paten, serta sebagai langkah nyata dalam mendukung inovasi yang bermanfaat bagi masyarakat.
“Mandat dari peraturan universitas adalah mendorong inovasi. SCU sudah banyak menghasilkan penelitian, tetapi apakah penelitian tersebut mengarah pada inovasi yang berdampak bagi masyarakat? Sentra KI akan menjadi sarana penting dalam memfasilitasi perlindungan kekayaan intelektual di SCU,” ujar Kepala LPPM SCU, Dr. Yustina Trihoni Nalesti Dewi.
Ia menambahkan, meskipun SCU sudah memiliki banyak karya yang terdaftar dalam hak cipta, perlindungan paten masih relatif sedikit. Dengan Sentra KI, sivitas akademika akan mendapatkan dukungan penuh, mulai dari identifikasi potensi karya hingga pengurusan paten. “Sentra KI tidak hanya memberikan sosialisasi, tetapi juga mendampingi dosen dan mahasiswa dalam proses pengurusan KI agar karya mereka dapat terlindungi secara hukum,” jelasnya.
Sentra Kekayaan Intelektual
Sentra KI diharapkan menjadi wadah strategis yang membantu proses hilirisasi hasil penelitian dan inovasi di SCU, sehingga dapat terimplementasi dalam bentuk paten yang bermanfaat secara sosial dan ekonomi. “Setelah launching ini, kami akan mulai mengidentifikasi karya-karya mana saja yang dapat dipatenkan. Harapannya, pada pertengahan tahun depan, kami sudah bisa melihat hasil dari pengurusan ini dalam bentuk paten yang terbit,” ungkap Dr. Yustina.
Rektor SCU, Dr. Ferdinandus Hindiarto, menyatakan dukungannya terhadap Sentra KI sebagai langkah konkret universitas dalam mengembangkan dan melindungi inovasi. “Sentra KI ini hadir bukan karena kita kekurangan karya, tetapi karena banyak yang belum tahu bahwa karya mereka bisa menjadi HaKI. LPPM siap membantu seluruh proses ini hingga tuntas. Sentra KI bukan hanya formalitas, tetapi bagian dari legacy SCU sebagai perguruan tinggi yang mendukung perlindungan dan pengakuan atas karya akademik dan inovasi dosen maupun mahasiswa,” ujar Dr. Ferdinandus.
Dengan adanya Sentra KI, SCU berkomitmen untuk memberikan fasilitas yang memadai bagi dosen dan mahasiswa untuk mengelola kekayaan intelektual mereka, sekaligus mendorong kreativitas dan inovasi yang memiliki daya saing. Sentra KI tidak hanya menyediakan layanan sosialisasi mengenai HKI, tetapi juga pendampingan langsung bagi sivitas akademika untuk memastikan karya mereka terlindungi sesuai dengan ketentuan hukum.
Seminar HKI
Selain peluncuran Sentra KI SCU, LPPM juga menggelar seminar untuk memperkenalkan Hak Kekayaan Intelektual kepada para sivitasnya. Menghadirkan dua narasumber ahli yakni Prof. Dr. Willyanto Anggono, S.T., M.Sc., Guru Besar Fakultas Teknologi Industri dan Ketua Sentra Kekayaan Intelektual di Universitas Kristen Petra, serta Dr. Y. Budi Sarwo, S.H., M.H., dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) SCU. Berlangsung di Gedung Mikael, Kampus 1 Bendan, seminar ini dihadiri oleh dosen serta mahasiswa SCU.
Dr. Budi Sarwo dengan kepakaran di bidang Ilmu Hukum, beliau memaparkan pengetahuan dasar mengenai HKI berikut ragam dan aspek legalitas mengenai Hak Milik Industri. Semakin disempurnakan oleh Prof. Willy yang lebih banyak menjelaskan mengenai apa dan bagaimana paten bagi akademisi serta bagaimana mempersiapkan invensi.
Seminar ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman civitas akademika mengenai pentingnya perlindungan karya intelektual. Adanya kegiatan ini diharapkan dapat mendorong kreativitas dan inovasi yang lebih besar di lingkungan SCU, sekaligus menandai langkah awal pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di SCU.