Jumat (3/03), Tax Center Soegijapranata Catholic University (SCU) atau lebih dikenal dengan Unika Soegijapranata Semarang bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Semarang mengadakan Diskusi Panel dengan tema “NIK menjadi NPWP dan Konsekuensinya” di Ruang Teater Lt. 3 Thomas Aquinas. Kegiatan ini bukan kali pertama SCU bekerja sama dengan IKPI. Beberapa kegiatan lainnya juga telah dilaksanakan bersama IKPI Semarang, seperti Brevet Pajak, Kuliah Umum, dan lain sebagainya.
Kegiatan tersebut mengundang 2 narasumber, yaitu Ketua IKPI Cabang Semarang, Jan Prihadi Sujawidjaja, SE., Akt., dan salah satu dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis SCU, Agnes Arie Mientary, SE., M.Si., Akt., BKP., CA.
Sekitar 70 peserta hadir dan mengikuti kegiatan tersebut dengan sangat antusias. Adapun peserta tersebut merupakan dosen dan tenaga kependidikan SCU. Kegiatan diskusi ini bukan hanya membahas mengenai perubahan aturan pajak NIK menjadi NPWP, melainkan juga membahas mengenai kasus-kasus yang dialami oleh wajib pajak dalam kaitannya dengan perpajakan.
Kedua narasumber berpesan kepada para peserta untuk segera melaporkan pajak tahun 2022, lalu melakukan aktivasi NIK sesuai aturan yang telah ditetapkan, dan bagi wajib pajak yang berstatus suami istri untuk segera menggabungkan NPWP-nya.
Sebagai lembaga yang berperan sebagai pusat insformasi, pendidikan, penelitian, dan pelatihan perpajakan di lingkungan perguruan tinggi, Tax Center SCU bukan hanya memberikan sosialisasi, melainkan juga memberikan pelayanan kepada wajib pajak dalam melaporkan kewajiban perpajaknya. [Tax Center SCU]