Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Unika Soegijapranata pada hari Kamis (6/9) telah mengadakan kegiatan diskusi dengan tema “Eksaminasi Publik terhadap Putusan Pengadilan Negeri Semarang dalam Kasus Aktivis Lingkungan Sukoharjo”.
Acara yang dilaksanakan di Ruang Seminar, Thomas Aquinas ini, dihadiri oleh tiga narasumber yaitu Benny D. Setianto, SH., LL.M., MIL sebagai salah satu dosen FHK Unika yang juga sebagai Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama dan Pengembangan Unika, Syukron Salam, S.H.I., SH., MH dari Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang dan I Gusti Made Agung, SH., LL.M., Ph.D dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada – Yogyakarta.
Dalam sambutannya, Ambrosius Wahyu Aryono Nugroho (Awang) sebagai Ketua BEM FHK Unika menyampaikan penjelasannya tentang tema bahasan.
“Proses eksaminasi ini sejalan dengan visi-misi Fakultas Hukum dan Komunikasi yaitu mengkomunikasi keadilan dan kemanusiaan. Harapannya dari eksaminasi ini dapat memberi hasil yang dapat semakin menyentuh rasa kemanusiaan dan keadilan terutama bagi para aktivis lingkungan Sukoharjo dan semakin menggelorakan kemanusiaan dan keadilan di mana pun kita berada.”
Sedang Syukron Salam dalam paparannya menjelaskan tentang bela paksa yang masuk dalam kategori tidak dapat dipidananya suatu tindakan yang bertujuan untuk membela diri. “Warga negara berhak melakukan bela paksa ketika negara tidak hadir untuk membela hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat,” ucapnya.
“Dan eksaminasi ini dipandang perlu untuk menguji apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa (Kasus Aktivis Lingkungan Sukoharjo) merupakan perbuatan tindak pidana? Dan apakah tindak pidana yang dilakukan terdapat unsur pembenar atau pemaaf?” lanjutnya.
Sementara Benny D Setianto menyampaikan catatan hukum (legal annotations) mengenai kasus yang sedang dibahas sebagai tema diskusi melalui pengantar secara teori dalam hukum dengan contoh kasus PT. RUM.
“Dalam contoh kasus PT. RUM, dapat dipahami telah terjadi teori bingkai (framing theory) dalam kasus tersebut sehingga hakim membingkai peristiwa tertentu yang kemudian secara normatif memenuhi pasal dalam KUHP, maka framing mana yang dipakai apakah framing KUHP atau UU Lingkungan Hidup, kalau pakainya UU Lingkungan Hidup aktivis bisa bebas tetapi kalau KUHP para aktivis ya kena,” ungkapnya.
Menurut para eksaminator terdapat kejanggalan dalam putusan pengadilan tersebut. Sebenarnya diakui bahwa PT RUM bersalah melakukan pencemaran tetapi putusannya kepada para aktivis Sukoharjo, pidana yang hampir maksimal.
Ikut hadir dalam acara diskusi ini berbagai LSM dan mahasiswa seperti KRUHA, LBH Semarang, Lingkar Studi Sosialis, Walhi Jateng, Penghubung Komisi Yudisial Jateng, BEMFHK Unnes, BP2M Unnes, FHK Unika Soegijapranata, dan Universitas Pandanaran. (fas)
DKV SCU Bicara Strategi Komunikasi Visual, Tekankan Pendekatan Etika dalam Proses Kreatif
Menggandeng PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE Express), Program Studi