Lembaga Pengembangan Pendidikan dan Pembelajaran (LP3) Unika Soegijapranata, pada Kamis lalu (12/11) telah kembali menyelenggarakan Serial Webinar yang dalam pelaksanaannya telah memasuki serial ke-4.
Adapun tema yang dibahas adalah “Peluang dalam Transformasi Kurikulum sebagai Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Unika Soegijaparata.”
Dan hadir sebagai narasumber dalam webinar ke-4 ini adalah Prof Dr F Ridwan Sanjaya MS IEC selaku Rektor Unika Soegijapranata. Demikian pula para Wakil Rektor Unika Soegijapranata beserta para dosen.
Dalam sambutannya, Wakil Rektor I Bidang Akademik Dra Cecilia Titiek Murniati MA PhD kembali menekankan sejauh mana persiapan dan pelaksanaan implementasi kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka di Unika Soegijapranata.
“ Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka bukan hanya tanggung jawab universitas saja baik rektorat maupun para dekan, tetapi juga tanggung jawab semua unsur yang ada di dalam Unika Soegijapranata,’ papar Cecilia PhD.
Kurikulum itu memang harus selalu berubah. Peninjauan kurikulum ada atau tidak ada kampus merdeka itu tetap harus ditinjau. Dengan adanya Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka mungkin sudah saatnya kita meninjau kembali agar dapat lebih fokus dan menata lebih baik.
Pada prakteknya, sebenarnya Unika Soegijapranata sudah mengaplikasikan sebagian program Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka lewat program-programnya, seperti contohnya KKN dan magang. Namun memang konversi kurikulum dan pengakuan di dalam SKPI atau pengakuan di dalam transkrip itu memang belum seragam. Oleh karena itu, saat ini adalah waktu yang tepat untuk merapikan.
Dan peninjauan kurikulum tidak bisa terlepas dari tanggung jawab semua dosen, karena yang mengampu mata kuliah adalah semua dosen. Intinya, sebetulnya keruwetan itu tidak pada tataran konsep, tetapi pada tataran teknis, tegasnya.
Sementara Prof Ridwan Sanjaya dalam paparan materinya menjelaskan ada beberapa pertimbangan yang menjadi acuan dalam transformasi kurikulum menuju Kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.
“ Dalam Merdeka Belajar-Kampus Merdeka itu ada empat hal yang diatur yaitu meliputi kemudahan pembukaan program studi baru, perubahan sistem akreditasi perguruan tinggi, kemudahan perguruan tinggi menjadi badan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi,” ucapnya mengawali paparannya.
Selanjutnya, Prof Ridwan juga menerangkan ada beberapa hal yang diatur dalam kegiatan di luar Program Studi antara lain yaitu magang atau praktik kerja, proyek di desa, mengajar di sekolah, pertukaran pelajar, penelitian atau riset, kegiatan wirausaha, studi atau proyek independen, dan proyek kemanusiaan.
Prof Ridwan juga menyampaikan bahwa diprediksi pada tahun 2030 terdapat 23 juta pekerjaan di Indonesia akan punah. Namun kabar baiknya adalah bahwa dalam kurun waktu tersebut akan muncul pula 46 juta pekerjaan baru akan tercipta. Dengan demikian akan ada peluang baru di pekerjaan sebesar hampir dua kali lipatnya pada sepuluh tahun mendatang. Tentu saja dengan cara yang berbeda, kompetensi yang berbeda dan dengan hal-hal yang baru dibandingkan dengan saat ini, sambungnya.
“Yang menjadi pertanyaan apakah Unika siap dengan perubahan kurikulum yang mengarah pada penguatan kurikulum Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Tentu saja Unika sudah lebih dari siap, karena kita lihat ini bukan hal baru. Seperti misalnya KKN pada beberapa kampus lain ada yang dihapus saat munculnya reformasi, namun sebaliknya justru KKN di Unika semakin dipertajam pelaksanaannya,” terang Prof Ridwan.
Demikian juga dalam hal magang kerja, saat ini di SSCC sudah mulai banyak perusahaan yang menanyakan, dan ini memberikan benefit bagi perusahaan yang menawarkan magang, karena menurut informasi para mahasiswa yang sudah magang ternyata lebih matang.
Unika Soegijapranata juga telah melaksanakan VUJIF atau Virtual Unika Job and Internship Fair selama beberapa waktu terakhir. Kita juga sudah punya SISTA atau Smart Internship System Unika Soegijapranata, yang dikembangkan oleh SSCC dengan tujuan untuk menjembatani antara mahasiswa, program studi dengan dunia kerja yang membutuhkan magang. Demikian pula mahasiswa juga terbantukan untuk bisa memilih dan memahami detil-detil dari magang tersebut.
Dalam SISTA juga terintegrasi dengan SKPI (Surat Keterangan Pendamping Ijazah) dan Transkrip nilai, juga terhubung pula dengan Sintak, Dimas, Unika Menyapa, dan Email Unika, serta SISTA juga memfasilitasi kontrak antara perusahan dengan mahasiswa, jelasnya.
Jadi dengan demikian sebenarnya segala hal yang diatur dalam Merdeka Belajar-Kampus Merdeka itu sudah dilakukan oleh Unika Soegijapranata hanya tinggal selangkah yang perlu kita lakukan yaitu merumuskan SKS-nya agar bisa sesuai dengan strategi yang dibahas pada diskusi seri kedua yang lalu, sehingga menu yang tercipta adalah menu unggulan, tutup Prof Ridwan. (FAS)
DKV SCU Bicara Strategi Komunikasi Visual, Tekankan Pendekatan Etika dalam Proses Kreatif
Menggandeng PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE Express), Program Studi