Per Desember 2016 ada sebagian tenaga kerja yang ada sudah menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, dan dari 4 skema dari BPJS Ketenagakerjaan, Unika Soegijapranata mengikuti 3 skema yang meliputi Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Sedangkan untuk Jaminan Pensiun, Unika sudah memiliki skema sendiri, sehingga tidak mengikuti skema dari BPJS, berikut dijelaskan oleh Inneke Hantoro, STP., M.Sc sebagai Wakil Rektor II bidang Administrasi dan Keuangan Unika Soegijapranata, dalam acara “Sosialisasi BPJS” pada hari Rabu (18/1), bertempat di ruang Teater gedung Thomas Aquinas.
“Kita sudah mendaftarkan 408 pegawai Unika yang meliputi dosen tetap, dosen NIDK, tenaga kependidikan tetap maupun kontrak. Namun dari jumlah 408 pegawai Unika yang sudah terdaftar tersebut masih ada sebagian yang masih bermasalah dalam proses pendaftaran. Hal tersebut dimungkinkan terjadi karena kesalahan inputing system atau persyaratan yang belum lengkap,” tuturnya.
Berkaitan dengan sosialisasi, ikut dihadirkan pula petugas dari BPJS yaitu Cicilia Mita Kartikasari selaku relationship officer dari BPJS Ketenagakerjaan Semarang-Majapahit, dan Ali Rafinugroho sebagai Manager Kasus di BPJS Ketenagakerjaan.
“Meskipun belum menerima kartu BPJS namun pegawai Unika yang sudah terdaftar sudah dicover oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk 3 perlindungan yang merupakan program wajib BPJS Ketenagakerjaan,” jelas Mita. “Jaminan kecelakaan kerja memberikan perlindungan kecelakaan kepada seluruh peserta BPJS Ketenagakerjaan mulai berangkat kerja dari rumah sampai ke tempat kerja, selama di tempat kerja maupun saat pulang dari tempat kerja sampai ke rumah. Sifat Jaminan kecelakaan kerja adalah emergency sehingga apabila terjadi resiko bisa dirujuk ke rumah sakit manapun atau klinik manapun. Untuk rumah sakit pemerintah biasanya kelas I dan rumah sakit swasta kelas II. Prosesnya cukup dengan menunjukkan kartu BPJS ketenagakerjaan, maka tenaga kerja tersebut akan dibebaskan dari biaya,” imbuhnya.
“Santunan sementara tidak mampu bekerja diberikan sesuai dengan surat ijin dokter. Untuk perlindungan cacat yang dicover adalah meliputi cacat fungsi, cacat tetap sebagian anatomi, dan cacat total tetap (lumpuh). Sedangkan untuk yang paling fatal sehingga berakibat meninggal dunia, maka ahli waris akan mendapat 48 kali gaji dan anak ahli waris yang masih sekolah usia 4 s.d 23 tahun akan mendapat bea siswa sebesar Rp 12 juta rupiah,” tutur Mita.
Lebih lanjut Mita menjelaskan,” Besar manfaat yang akan diterima ahli waris tenaga kerja apabila terjadi resiko kematian bukan karena kecelakaan kerja adalah Rp 24 juta rupiah, khusus yang sudah terdaftar aktif selama minimal 5 tahun, selain mendapat Rp 24 juta juga akan mendapat bea siswa untuk anak yang masih sekolah sebesar Rp 12 juta rupiah. Sedangkan untuk jenis perlindungan jaminan Hari Tua lebih mirip dengan tabungan atau investasi, yang akan diberikan semua dari akumulasi iuran setiap bulannya ditambah hasil pengembangan. Jaminan Hari Tua akan diberikan atau boleh diambil pada saat mencapai usia pensiun (56 tahun), mengalami resiko kematian saat masih aktif bekerja (manfaat akan diberikan kepada ahli waris), serta bagi yang berhenti bekerja atau terkena PHK bisa mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan paling cepat sejak 1 bulan dinyatakan berhenti bekerja atau pindah kewarganegaraan” pungkasnya. (fys)
Serah Terima Jabatan Senat Mahasiswa FAD SCU Periode 2023/2024
Senat Mahasiswa Fakultas Arsitektur dan Desain (SMF-AD) Soegijapranata Catholic University