Unika Soegijapranata dengan kebijakan yang selaras dengan imbauan pemerintah untuk mencegah pandemi virus COVID 19, pada Senin lalu (23/3) telah mengeluarkan Surat Edaran Rektor nomor 0502 tentang Pelaksanaan Bekerja Di Rumah Di Lingkungan Universitas Katolik Soegijapranata atau WFH (Work From Home)
surat-edaran-rektor-pelaksanaan-bekerja-di-rumah-di-lingkungan-universitas-katolik-soegijapranata
Surat edaran tersebut berlaku efektif mulai hari Kamis (26/3) bagi dosen dan tenaga kependidikan (tendik) Unika Soegijapranata dengan syarat-syarat dan kewajiban yang harus dipenuhi dalam rangka kelancaran pelaksanaannya, seperti yang disampaikan oleh Wakil Rektor II Bidang Administrasi dan Keuangan Unika Soegijapranata Dr Theresia Dwi Hastuti SE MSi Akt CPA.
“Menyikapi perkembangan COVID 19 dan perlunya tindakan antisipatif yang tepat demi tetap terselenggaranya kegiatan perkuliahan melalui daring maupun pelayanan administratif baik internal maupun eksternal secara baik dan lancar, maka kita sudah menyiapkan program supaya semua tata laksana pekerjaan dapat berjalan dengan baik dan terpantau walau dilakukan di rumah,” ungkap Dr Theresia.
Namun demikian dalam kondisi tertentu, saat kita perlu koordinasi karena ada perubahan secara mendadak, maka dosen atau tendik terkait diminta bersedia hadir di kampus, lanjutnya.
Demikian pula prosedural yang harus dilakukan oleh setiap dosen dan tendik Unika apabila melaksanakan pekerjaan di rumah, juga sudah diatur melalui beberapa tahap seperti yang tercantum dalam panduan di sintak Unika Soegijapranata, yaitu masing-masing harus melakukan Update Status di sintak.unika.ac.id yang didalamnya ada fasilitas pengambilan foto dan berbagi lokasi, serta status kesehatan, mengisi aktivitas kerja hari tersebut, kemudian tahap terakhir adalah presensi kehadiran bekerja di rumah.
update.unika.ac.id/dist/panduan.pdf
Maka dengan sudah tersedianya program yang bisa diakses dari rumah, mari kita sebagai warga Unika yang bekerja di rumah (WFH), kita Update Status Yuk (USY), supaya bisa tetap bekerja sekaligus membatasi pandemi virus COVID 19. (fas)
Senat Mahasiswa Universitas Berikan Pembekalan kepada Pengurus Baru Periode 2024/2025
Senat Mahasiswa Universitas (SMU) Soegijapranata Catholic University (SCU) Periode 2024/2025