Bagaimana pemilik kendaraan tanggapi rencana penghapusan STNK nunggak pajak dua tahun?
Oleh: Djoko Setijowarno, Pakar Transportasi Unika Soegijapranata
PEMERINTAH masih menggodok aturan terkait penghapusan data kendaraan apabila selama dua tahun tidak dibayarkan pajaknya. Hal itu dilakukan karena ada potensi penerimaan pajak sebesar Rp 100 triliun yang belum diterima negara.
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) juga bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah. Ada beberapa strategi yang dapat ditempuh untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar PKB tersebut.
Antara lain melakukan digitalisasi tentang kepemilikan kendaraan bermotor dan ketaatan membayar pajaknya. Di era digital ini semestinya amat mudah melakukan digitalisasi karena bisa bekerjasama dengan dealer-dealer dan aparat pernerintah di tingkat Pemda.
Digitalisasi ini sekaligus akan memaksa masyarakat untuk tertib administrasi. Pada saat mereka menjual kendaraannya, mereka harus cepat mendorong pembelinya balik nama karena kalau tidak semua beban kesalahan akan tetap tertuju kepada pemilik lama.
Kedua, melakukan operasi patuh secara rutin. Dalam operasi patuh, pihak Polri tak hanya mempertanyakan kelengkapan SIM dan STNK saja, tapi juga bukti pembayaran PKB dua tahun terakhir.
Ketiga, menghapuskan beban biaya balik nama pajak progresif yang ternyata tidak memberikan kontribusi pendapatan signifikan. Tapi bisa menjadi hambatan warga untuk patuh dalam membayar pajak tahunan.
Keempat, penegakan hukum melakukan pencabutan STNK bagi mereka yang nunggak sampai dua tahun. Amanat UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan pasal 74 ayal (2) sudah jelas sekali.
Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraah Bermotor dapat dilakukan jika (a) Kendaraan Bermotor rusak berat, sehingga tidak dapat dioperasikan; atau (b) pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang minimal 2 tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK).
Kelima, tentu diperlukan sosialisasi yang lebih masif dari para pihak mengenai pentingnya meningkatkan kepatuhan warga dalam membayar pajak PKB. Boleh jadi para pejabat di provinsi maupun kabupaten/kota tidak mengetahui besarnya potensi pendapatan, bila tingkat kepatuhan membayar PKB tersebut ditingkatkan.
Kalau mereka mengetahui, tentu mereka akan kerja ekstra untuk mendorong angka kepatuhan warga membayar PKB karena akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan dirinya sebagai pejabat daerah PKB dan BBNKB dapat menjadi salah satu sumber dana pembiayaan transportasi umum di daerah. Mematuhi membayar PKB akan meningkatkan sumber pajak di daerah. Sebagian dapat dialihkan untuk memberikan pembiayaan operasional transportasi umum di daerah.
Pemerintah daerah bisa melakukan inovasi cara mempermudah pembayaran. Sehingga masyarakat tidak perlu menuju ke kantor Samsat, jika jarak dengan tempat tinggalnya jauh.
Terutama untuk kendaraan yang berada di pulau-pulau terpencil. Harus ada semacam bentuk inovasi berupa jemput bola, supaya tidak ada alasan lagi bagi pemilik kendaraan untuk tidak membayar PKB. Mungkin bisa digabungkan dengan pembayaran PBB.
Ini juga termasuk kendaraan-kendaraan yang digunakan di dalam kawasan tambang, bandara, pelabuhan, dan sebagainya. Seringkali karena tidak digunakan di jalan umum, maka tidak tertib pembayaran pajaknya.
#Tribun Jateng 1 Agustus 2022 hal 1, 11