KATA Investasi sudah sangat akrab di telinga kita, demikian juga dengan kata hijau. Jika kedua kata tersebut digabungkan “Investasi Hijau”, apa maknanya? Investasi hijau adalah suatu investasi dengan menggunakan konsep Green Industry.
Yang dimaksud dengan Green Industry adalah industri yang menggunakan bahan baku dan energi yang ramah lingkungan dengan kuantitas tidak besar. Industri juga diharuskana menggunakan konsep reduce, reuse, recycle, dan recovery. Selain itu, mereka menggunakan teknologi yang ramah lingkungan. Tehnologi ramah lingkungan ini artinya adalah tidak menghasilkan emisi serta menyediakan produk yang memiliki nilai tambah yang optimal.
Mengapa investasi hijau penting? Investasi hijau penting dilakukan di Indoensia karena sifat daripada negara Indonesia sendiri sebagai salah salah satu negara yang memiliki sumber keanekaragaman hayati terbesar di dunia. Artinya, kita membutuhkan investasi hijau yang bisa mengakomodir atau menghormati nilai-nilai alam untuk mencapai pembangunan ekonomi. Selain itu, investasi untuk menumbuhkan ekonomi juga harus dilakukan dengan memperhatikan kelestarian lingkungan dan budaya.
Bagaimana peluang investasi hijau di Indonesia? Sebuah pertanyaan yang cukup menggelitik kita. Menurut Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Indonesia memiliki peluang yang sangat baik dalam investasi hijau, baik itu peluang nasional maupun peluang internasional. Menurut kepala BKPM selama 5 tahun terakhir (2010-2014) total realisasi investasi hijau sudah sekitar 30,3 persen dari total nilai investasi, yaitu sebesar Rp 486 triliun dibanding total nilai investasi Rp 1.600 triliun.
Dari realisasi tersebut, sebanyak USD 26,8 miliar merupakan PMA dan Rp 139,1 triliun merupakan PMDN. Selain itu, BKPM menargetkan investasi hijau akan tumbuh rata-rata 20 persen setiap tahun, hingga diperkirakan pada 2019 investasi hijau PMA mencapai USD56 milyar dan PMDN Rp.448 triliun. Sebuah angga yang menggiurkan dan fantastis untuk investasi bukan? Dari besarnya peluang Investasi hijau ini, ada beberapa sektor yang bisa dilirik oleh investor yaitu pertanian, kehutanan, perikanan, energi geotermal, manufaktur yang ramah lingkungan, energi baru terbarukan, dan pengelolaan.
Namun peluang dan potensi investasi hijau ini juga mempunyai beberapa tantangan yaitu mahalnya investasi hijau. Investasi hijau menjadi mahal karena beberapa aspek yaitu industri utama dan teknologi, keterbatasan sumber daya manusia, serta pengembangan insentif industri hijau. Insentif industri hijau di Indonesia masih mahal sehingga susah bersaing dengan produk konvensional lain.
Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan berbagai insentif dan kemudahan bagi pengembangan investasi hijau, termasuk merevisi jumlah kriteria industri yang berhak untuk mendapatkan tax allowance. Selain fasilitas tersebut, pemerintah juga perlu turut serta memberikan fasilitas non fiskal untuk industri hijau yang mencakup pelayanan satu pintu (one stop service) untuk perizinan investasi, serta penyederhanaan perizinan. Dukungan lain yang diberikan oleh pemerintah bisa berupa layanan terpadu satu pintu pemberian izin dan investasi.
Menyederhanakan dan mempersingkat waktu izin usaha, mempermudah izin bagi pekerja asing, menambah zona ekonomi spesial dari 8 (delapan) lokasi jadi 11 (sebelas) lokasi baru, memberi kenyamanan lahan, izin bisnis, perdagangan, penyediaan insentif teknologi ramah lingkungan. Pemberian fasilitas fiskal seperti tax holiday selama 5-10 tahun untuk lima industri pionir, termasuk industri biofuel dan energi terbarukan.
Dari banyaknya peluang dan tantangan Investasi Hijau, ada yang terpenting yang dibutuhkan investor adalah kepastian dan keterbukaan. Kepastian dibutuhkan para investor yang sudah memiliki minat untuk menanamkan modalnya di sektor dimaksud. Kepastian dari pemerintah untuk memastikan perencanaan yang benar dan memperhatikan ketahanan iklim untuk mendukung investasi hijau di masa mendatang dan terbuka karena akan ada banyak pekerjaan infrastruktur yang artinya banyak modal yang siap diinvestasikan.
Dengan peluang dan dukungan dari pemerintah untuk investasi hijau, diharapkan Investasi Hijau tidak hanya dijadikan jargon dan pencitraan semata, namun mampu meningkangkan peluang investasi ramah lingkungan di Indonesia. (*)
Tautan : http://www.radarsemarang.com