Limbah medis merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang wajib dikelola baik masa normal, terlebih di masa darurat pandemi Covid-19. Pemusnahan limbah infeksius tersebut secara tepat dan benar sangat penting, untuk memutus mata rantai penularan dan menekan penyebaran virus tersebut.
Pengelolaaan limbah medis dari fasilitas kesehatan masih menyimpan banyak persoalan. Diantaranya belum terpenuhinya dan siapnya fasilitas infrastruktur dan sumber daya manusia dalam pengelolaan limbah medis. Demikian salah satu hasil rangkuman dalam Web Seminar (Webinar) Nasional Pengelolaan Limbah Medis pada Masa Pandemi Covid-19 yang diadakan Mahasiswa Program Studi Magister Hukum Kesehatan Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Unika Soegijapranata, Sabtu (11/7).
Sedikitnya 300 peserta terdaftar mengikuti lewat aplikasi Zoom dalam webinar yang dibuka Dekan FHK Dr Marcella Elwina Simandjuntak SH CN MHum, serta disaksikan pula Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Unika Dr Endang Wahyati SH MH via aplikasi. Menurut Ketua Panitia Webinar drg Sri Rahayu, seminar ini telah direncanakan para mahasiswa angakatan ke-30 Progdi Magister Hukum Kesehatan Unika sekitar Maret lalu. Semula seminar akan membahas pengolahan limbah secara umum bagi kesehatan.
Ada tujuh pembicara dalam seminar. Mereka adalah pembicara Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3 KLHK Ir Sinta Saptarina sebagai pembicara kunci. Pembicara lainnya Kepala Biro Hukum dan Organisasi Setjen Kemenkes Sundoyo SH MKM MHum, Ketua Persi Jateng dr Agus Suryanto, SpPD-KP MARS MH, Ketua IDI Jateng dr Djoko Handojo MSiMed SpB(K)Onk, PD Hakli Semarang Esti Irawati SKM MKes, serta dua dosen progdi Magsiter Hukum Kesehatan Unika Dr Eko Nurmandiansyah SH MHum dan Drs Agus Prabowo Apt Msc.
Belum Dikelola
Sinta Saptarina menjelaskan respons dan upaya solusi pemecahan kesenjangan kapasitas pemusnahan limbah medis lainnya, adalah pembangunan 32 Fasilitas Pemusnah Limbah B3 medis di tahun 2020-2024 dengan APBN KLHK yang akan diserahkan dan dikelola Pemda setempat. Selanjutnya, Pemda diharapkan dapat memenuhi empat persyaratan. Yaitu ketersediaan lahan sesuai tata ruang, komitmen Pimpinan Daerah, unit pengelola dan dokumen lingkungan.
Kepala Biro Hukum dan Organisasi Setjen Kemenkes, yang diwakili staf Endah SH MH menjelaskan masih adanya limbah medis yang belum dikelola jumlahnya masih sangat besar. Volume limbah medis yang berasal dari 2.820 rumah sakit dan 9.884 puskesmas di Indonesia. Belum termasuk dari klinik-klinik, unit transfusi dan apotek pun punya limbah medis. Ketua Persi dr Agus Suryanto, yang juga Dirut RSUPdr Kariadi membenarkan banyaknya limbah yang tidak terkelola salah satunya disebabkan oleh jasa pengelolaan limbah medis yang tidak banyak. Pemusnahan limbah medis harus memenuhi standar suhu yang dibutuhkan mencapai 1.600 hingga 2.000 derajat celsius.
►https://www.suaramerdeka.com/regional/semarang/234375-limbah-medis-covid-19-jadi-persoalan
►Suara Merdeka 13 Juli 2020 hal. 11