Oleh: Djoko Setidjowarno
Saat ini terdapat ‘141 jembatan timbang’ yang dikelola melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) seluruh Indonesia. Perangkat kontrol angkutan jalan raya itu selama ini mejadi bancakan dan permainan oknum-oknum petugas.
Teknologi adalah salah satu solusi yang bisa diterapkan untuk menghentikan niat kurang baik para oknum petugas di lapangan. Melalui teknologi itu pula dharapkan, mampu mengangkat citra kinerja jembatan timbang, untuk pelayanan yang lebih baik.
Kita tahu bahwa, dalam Rencana Induk UPPKB, ada 77 UPPKB dipertahankan, 23 UPPKB direlokasi, 41 UPPKB ditutup, ada 39 lokasi UPPKB di ruas non tol dan jalan tol, direncanakan ada UPPKB di Pelabuhan Penyeberangan dan Pelabuhan Laut.
Pertimbangan penetapan lokasi adalah rencana tata ruang, pusat bangkitan perjalanan, jaringan jalan dan rencana pengembangan, volume LHR angkutan barang, keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, kondisi topografi, efektifitas dan efisiensi pengawasan muatan, dan ketersediaan lahan (pasal 64 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014).
Tahap awal (2017), setelah dialihkan ke Kemenhub ada 26 UPPKB yang dioperasikan. Dari jumlah itu, tercatat ada 12 UPPKB di Sumatera, 10 UPPKB di Jawa dan Bali, dua UPPKB di Kalimantan dan dua UPPLB di Sulawesi.
Persyaratan pengoperasian adalah lokasi telah ditetapkan, pembangunan sesuai rancang bangun, fasilitas dan peralatan penimbangan kendaraan bermotor telah terpasang dan memenuhi spesifikasi teknis, dan unit pelaksana telah ditetapkan (pasal 66 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014).
Kondisi eksisting UPPKB untuk platform kurang 18 meter dan kurang 80 ton sebanyak 58 persen. Ukuran 18 meter dan 80 ton sebesar 31 persen. Sisanya 11 persen kurang 18 meter dan 80 ton.
Luas lahan idealnya kisaran 10 ribu meter persegi (1 hektar) hingga 20 ribu meter persegi (2 ha). Terbanyak yang luasnya kurang dari 0,5 ha (58 persen). Berikutnya 0,5 ha – 1 ha (29%), lebih dari 1,5 ha (9%) dan 1 ha – 1,5 ha hanya 4 persen.
Kondisi fasilitas dalam keadaan baik 61 persen, sedang 17 persen dan rusak 12 persen.
Ada lima hal yang dilakukan utuk perbaikan atau peningkatan UPPKB supaya lebih menarik. Yaitu transparan, bersih dan rapi, terang benderang, keselamatan dan keamanan dan informatif.
Berikutnya di tahun 2018 ada 43 UPPKB dam 2019 ada 77 UPPKB yg direncanakan beroperasi.
Terdapat dua UPPKB yg akan direlokasi, yaitu UPPKB Sambilambi Sulawesi Tenggara dan UPPKB Sosok Kalimantan Barat.
Penerapan teknologi infirmasi utk pengoperasian UPPKB diperlukan dalam upaya menghilangkan citra jembatan timbang sebagai sarang praktek pungutan liar (pungli).
Teknologi yang diterapkan untuk UPPKB dalam upaya untuk menyimpan data, akurasi data, kecepatan data input, payment dan KIR. Dapat diintegrasikan dengan uji kir kendaraan bermotor di daerah.
Aplikasi ini adalah sistem mandiri yang memungkinkan dioperasikan 24 jam per seminggu tanpa memerlukan bantuan operator. Karena sistem antarmuka yang mudah langsung dapat dioperasikan oleh sopir truk.