dr Anna Kartika selaku Kepala UDD PMI Kota Semarang, kembali mengingatkan perlunya dukungan dari para penyintas covid akan kebutuhan plasma konvalesen bagi para pasien Covid-19.
“Memang untuk menyediakan plasma konvalesen ini, setiap saat memang kami sangat kesulitan karena jumlah pendonor dengan jumlah permintaan lebih banyak permintaannya, jadi tidak berbanding lurus,” ucap dr Anna dalam Webinar Gerakan Plasmaku Untukmu dengan tema “Bincang Plasma Konvalesen Untuk Terapi Covid 19.” yang digelar Fakultas kedokteran (FK) Unika Soegijapranata bekerja sama dengan Rumah Sakit St Elizabeth dan PMI Kota Semarang
Maka yang dilakukan di antaranya adalah sosialisasi ke rumah sakit rujukan covid-19 dan membuat leaflet plasma konvalesen, sosialisasi ke rumah sakit dan webinar. "Adapun donor penyintas adalah orang yang sudah sembuh dari Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut, pernah swab RT PCR positif dan diutamakan laki-laki, pernah menjadi donor dan tidak pernah transfusi," tandasnya.
Sementara itu, dr Gregorius Yoga Panji Asmara SH MH CLA salah satu Dosen FK Unika, dalam webinar ini lebih menyentuh pada aspek hukumnya. “Dalam konteks pandemi dengan penggunaan terapi plasma konvalesen supaya tidak merugikan maka ada yang namanya prinsip Minus Malum atau memilih yang paling sedikit keburukannya,” katanya.
Di samping itu, dalam pelaksanaannya harus menghormati otonomi pasien dan informed consent harus diberikan secara baik, benar, jelas dan lengkap. "Demikian pula memperhatikan pada kepatuhan kaidah etik dan mengutamakan keselamatan pasien," tutupnya.