Unika Soegijapranata Semarang melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) dengan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BKPN) dalam rangka mengembangkan dan mewujudkan tridharma perguruan tinggi di tengah masyarakat, Selasa (21/7/2020).
Penandatanganan dilakukan oleh Rektor Unika Soegijapranata Prof Dr Ridwan Sanjaya MSIEC dan Ketua Ketua BPKN Republik Indonesia Ir Ardiansyah Parman dari ruangan kantor masing-masing. Setelah itu saling memperlihatkan dokumen yang ditandatangi dilanjutkan diskusi lewat pertemuan daring.
Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama dan Pengembangan Unika Soegijapranata Benny Danang Setianto SH LLM MIL menyatakan upaya Unika dalam menjalin kemitraan dengan BKPN, dirasa semakin penting meskipun kerjasama sebelumnya sudah dijalin cukup lama dan dalam bentuk yang berbeda.
“Kerjasama dengan BPKN sudah berlangsung lama karena sebenarnya kita punya semangat yang sama untuk menciptakan kesadaran bagi konsumen di Indonesia bahwa mereka punya hak yang dilindungi, maka ketika kita melakukan penandatanganan nota kesepahaman ini, memang sudah menjadi hal yang layak dan sepantasnya,” papar Benny.
Menurut Benny, khusus untuk penandatanganan kali ini, banyak gagasan yang dimunculkan terutama terkait pengembangan teknologi yang sudah dikuasai oleh Unika Soegijapranata saat ini. Hal tersebut tampak diantaranya pada sesi hasil tanya jawab usai acara penandatanganan, termasuk mengenai penyediaan fasilitas mobile bagi konsumen untuk bisa mengadu lewat aplikasi itu.
Ide lain muncul dari pihak BPKN yang menawarkan komisionernya sebagai narasumber dalam kuliah umum di Unika Soegijapranata. Tawaran tersebut langsung direspon positif Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Dr Octavianus Digdo Hartomo dan FEB siap menjalankan tawaran tersebut.
Ketua BPKN Republik Indonesia Ir Ardiansyah Parman menyampaikan arti strategis nota kesepamahaman yang ditandatangani antara Unika Soegijapranata dengan BPKN. Melalui kerjasama ini harapannya dapat membangun kebersamaan atau kesamaan persepsi dalam hal perlindungan konsumen sehingga terbangun perlindungan konsumen termasuk dengan undang-undang perlindungan konsumen yang akomodatif dan memberikan kepastian pada upaya perlindungan terhadap hak konsumen.
Menurutnya, melalui kerjasama akan mampu membawa kita pada politik hukum yang menciptakan keseimbangan dan keadilan. Peran dan dukungan perguruan tinggi dari dunia akademik sangat membantu mengembangkan diri dalam pengabdian ke masyarakat sebagaimana salah satu amanat tridharma perguruan tinggi.
“Ke depan, saya berbagi keyakinan bahwa kesepakatan kerjasama ini dapat terselenggara berkesinambungan dan membangun manfaat bagi penyelenggaraan perlindungan konsumen yang lebih baik di Indonesia. Peran dan kontribusi akademik pada perlindungan konsumen merupakan upaya edukasi masyarakat khususnya bagi para milenial. Selain itu, harapannya perguruan tinggi dapat membuka layanan penerimaan pengaduan dengan tujuan menerima pengaduan atau memberikan konsultasi pengaduan konsumen dari masyarakat,” tandas Ardiansyah.