Unika Soegijapranata Semarang menandatangai nota kesepahaman dengan dengan Badan Perlindungan konsumen Nasional (BPKN) secara daring, pada Selasa (21/7). Penandatangan nota kesepahaman itu dalam rangka mengembangkan dan mewujudkan tridharma perguruan tinggi di tengah masyarakat.
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan langsung oleh Rektor Unika, Prof Ridwan Sanjaya dengan Ketua BPKN, Ardiansyah Parman.
Wakil Rektor IV Bidang Kerjasama dan Pengembangan Unika Soegijapranata, Benediktus Danang Setianto SH LLM MIL mengatakan menjalin kemitraan dengan BPKN itu dirasa penting mengingat sebelumnya sudah menjalin kerjasama cukup lama namun dalam bentuk yang berbeda.
“Pertama-tama karena sebenarnya kita punya semangat yang sama yaitu untuk menciptakan kesadaran bagi konsumen di Indonesia bahwa mereka ini punya hak yang dilindungi. Maka ketika kami menandatangani nota kesepahaman ini, memang sudah menjadi hal yang layak dan sepantasnya,” kata pria yang akrab disapa Benny itu, saat ditemui usai acara.
Benny mengatakan khusus untuk penandatanganan kali ini, banyak gagasan yang dimunculkan terutama terkait pengembangan teknologi yang sudah dikuasai oleh Unika Soegijapranata saat ini. Hal itu terlihat diantaranya pada sesi hasil tanya jawab usai acara penandatanganan, yaitu mengenai penyediaan fasilitas mobile bagi konsumen untuk bisa mengadu lewat aplikasi itu.
Ide lain muncul juga dari pihak BPKN yaitu mereka menawarkan komisionernya sebagai narasumber dalam kuliah umum di Unika Soegijapranata.
"Hal itupun sudah direspon secara baik oleh Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Dr Octavianus Digdo Hartomo. Dekan menyatakan bahwa FEB siap menjalankan itu," bebernya.
Sementara itu, Ardiansyah Parman mengatakan dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini diharapkan bisa membangun kebersamaan atau kesamaan persepsi dalam hal perlindungan konsumen.
"Sehingga terbangun perlindungan konsumen termasuk dengan undang-undang perlindungan konsumen yang akomodatif dan memberikan kepastian pada upaya perlindungan terhadap hak konsumen,” kata Ardiansyah.
Ardiansyah menuturkan, kerjasama itu nantinya akan dilakukan dengan menggunakan beberapa instrumen. Dengan begitu, diharapkan mampu membawa konsumen pada politik hukum yang menciptakan keseimbangan dan keadilan. Peran dan dukungan perguruan tinggi dari dunia akademik pun sangat membantu mengembangkan diri dalam pengabdian ke masyarakat sebagaimana salah satu amanat tridharma perguruan tinggi.
“Ke depan, saya berbagi keyakinan bahwa kesepakatan kerjasama ini dapat terselenggara berkesinambungan dan membangun manfaat bagi penyelenggaraan perlindungan konsumen yang lebih baik di Indonesia. Peran dan kontribusi akademik pada perlindungan konsumen merupakan upaya edukasi masyarakat khususnya bagi para milenial. Selain itu, harapannya perguruan tinggi dapat membuka layanan penerimaan pengaduan dengan tujuan menerima pengaduan atau memberikan konsultasi pengaduan konsumen dari masyarakat,” tandasnya.