Usaha dan kerja keras seseorang akan membuahkan hasil yang terbaik apabila dilakukan dengan maksimal. Yah, hal inilah yang dialami oleh Debora Joeny Wongsoredjo, meraih menjadi wisudawan terbaik di masa kuliah S2. Wanita alumnus dari S-1, Fakultas Kedokteran Umum Universitas Sebeles Maret Surakarta, Lulus April 1983. Wisudawan Terbaik dari Pascasarjana Magister Hukum Kesehatan ini meraih IPK tertinggi 3,82.
Thesisnya yang berjudul “Kebijakan Pemerintah Dalam Pengaturan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan pada Makanan Kemasan dan Asas Perlindungan” berhasil terselesaikan. Fokus studi dalam thesis ini adalah Penulisan tentang penelitian hukum normatif, dengan menggunakan metoda kualitatif, dengan membuat diskripsi, atau gambaran secara sistematis, dan analitis. Dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder, yaitu penelitian tentang produk hukum sebagai Kebijakan Pemerintah yang tertuang didalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 33 Tahun 2012, tentang Bahan Tambahan Pangan.
Menurut hasil penelitian dari penulis, bahwa Kebijakan Pemerintah Dalam Pengaturan Penggunaan Bahan Tambahan Pangan yang berdasarkan pada Permenkes Nomor 33 Tahun 2012, telah memenuhi Asas Perlindungan. Hal tersebut, dapat dilihat dari Dasar Hukum pembentukan Permenkes tersebut, dan Pasal-Pasal yang telah mengatur penggunaan BTP, seperti adanyan penetapan persayaratan bahan yang diijinkan sebagai BTP, batasan asupan/ batasan maksimum BTP, dan peraturan izin peredaran BTP diwilayah Indonesia serta ketentuan pencantuman BTP pada label makanan kemasan. Dengan kebijakan pengaturan tersebut, pemerintah bertujuan memberi perlindungan dan keamanan pangan pada masyarakatnya. Sedangkan asas perlindungan adalah asas hukum yang bermaksud memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Dalam hal ini adalah perlindungan hak atas kesehatan dirinya, agar terhindar dari ancaman bahaya kesehatan yang dapat timbul akibat penggunaan BTP yang tidak memenuhi standar persyaratan kesehatan yang ditetapkan. Dengan demikian Kebijakan Pemerintah didalam Permenkes Nomor 33 Tahun 2012, telah memenuhi Asas Perlindungan. Walaupun demikian, masih dijumpai penyimpangan dan timbulnya kasus-kasus yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Oleh karena itu menurut peneliti, disarankan adanya sosialisasi dan pemberdayaan masyarakat, seperti adanya ketentuan bagi penjual makanan kemasan, untuk tidak menerima dan menjual makanan kemasan dari pengusaha yang tidak mencantumkan nama dan jenis BTP yang digunakan pada makanan kemasan tersebut. Kemudian adanya pembinaan dan pengawasan yang lebih ditingkatkan dari pemerintah yang berwenang, serta adanya pemberian sanksi yang lebih tegas, baik sanksi perdata maupun sanksi pidana sesuai dengan kerugian yang ditimbulkan akibat kelalaian atau pelanggaran tersebut.
Pengalamannya dalam mengerjakan tesis, dikarenakan merupakan penelitian hukum normatif, dengan bahan-bahan data sekunder, seperti peraturan perundang-undangan, buku-buku hukum, dan buku-buku kesehatan, berhasil kumpulkan, dan dibaca untuk dapat teliti dan analisis dengan baik. Waktu merupakan kendala utama bagi wanita kelahiran Semarang, 06 Pebruari 1957, karena adanya kesibukan kerja dari pagi hingga sore hari. Hal lain yang menjadi kendala adalah semangat dari hati untuk bisa menyelesaikan tesis dengan cepat.
“ Saya harus memacu, memompa semangat saya, karena tesis harus saya kerjakan dimalam hari, dimana waktu yang nyaman untuk beristirahat, harus saya gantikan untuk menulis tesis. Demikian juga jarak yang relatif jauh dari dosen pembimbing, yang untungnya terselesaikan dengan konsultasi melalui email, dan hanya beberapa kali bertatap muka, tutur Ibu yang memiliki dua anak dan dua cucu.
Berbagai riwayat pekerjaan berhasil mewarnai pengalaman hidup wanita penyuka travelling, mulai dari Pegawai Negeri Sipil April 1984 s/d 2013, Kepala Puskesmas di Kec. Blado Kab Batang Th 1984 s/d 1992, Dokter Rumah Sakit Umum Kab Batang Th 1992 s/d 2004, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan RSUD Batang Th 2004 s/d 2012. Direktur Elim Medical Center di Bandung th 2012-2014.
Bagi wanita yang sempat menjadi MEDIATOR, Pelatihan Sertifikasi Mediator Indonesian Institute for Conflict Transformation, Mei 2014, dan tergabung dalam Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Batang. Kesempatan berharga untuk belajar di hukum kesehatan di Unika Soegijapranata. Banyak pengalaman suka dan duka sewaktu menempuh kuliah dari Bulan Desember Tahun 2012 hingga Desember 2013.
Pengalaman sukanya banyaknya teman dan masih sangat muda, sekalipun demikian tidak ada gap/perbedaan yang disebabkan usia. Kekompakan dan kerjasama terjalin baik bila harus kerja kelompok. Bahkan semangat bersama untuk segera menyelesaikan segala tugas. Selain itu, pengalaman duka yang dirasakan harus merelakan dihari weekend untuk memenuhi jam kuliah, terkait dengan sistem Unika yang semakin ketat dengan absensi. Tak hanya itu, ia harus menyelesaikan banyaknya tugas yang banyak menyita waktu weekend yang menjadi hal yang indah untuk berkumpul dengan keluarga.
Saran yang diberikan oleh pemilik motto ‘Hidup berguna, memuliakan nama Tuhan, mati bahagia’ khususnya untuk penyelenggaraan Program Studi Magister Hukum Kesehatan. Semakin melengkapi sistem pendidikan dengan kecanggihan tehnologi komunikasi, seperti perkuliahan dengan e learning, sehingga dapat mengembangkan sayap pendidikan dan tidak terkendala jarak. Dengan demikian dapat memberi kesempatan lebih luas untuk mencerdaskan masyarakat dibanyak tempat, diseluruh tanah air kita ini. “Saya bangga bisa menyelesaikan kuliah program pascasarjana saya di Unika Soegijapranata ”, ujarnya sebagai penutup wawancara elektronik dengan kronik. (anggun)
DKV SCU Bicara Strategi Komunikasi Visual, Tekankan Pendekatan Etika dalam Proses Kreatif
Menggandeng PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE Express), Program Studi