Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) diciptakan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Hal ini diungkapkan Direktur Kepatuhan, Hukum, dan Hubungan Antarlembaga BPJS Kesehatan Dr dr H Bayu Wahyudi Sp OG MPH MHKes MM saat tampil sebagai pembicara dalam Seminar Nasional Hukum Kesehatan dengan tema Problematika Kewajiban Tenaga Kesehatan dan Hak Pasien di Era Jaminan Kesehatan Semesta di Kampus Unika Soegijapranata Semarang, Sabtu (30/12/2019).
"JKN-KIS merupakan program pemerintah yang terbukti meningkatkan kualitas hidup masyarakat dengan kemudahan akses pelayanan kesehatan formal, melindungi masyarakat dari pengeluaran kesehatan besar dan kemiskinan," kata Bayu.
Bayu mengungkapkan setidaknya dengan Program JKN-KIS, Pemerintah telah menyelamatkan lebih dari 1 juta orang dari kemiskinan. Sakit tanpa menggunakan JKN-KIS dapat menuju kemiskinan. Lebih dalam 14,5 juta sampai 15,9 juta orang miskin terlindungi dan 290-320 ribu orang miskin terlindungi jeratan hutang.
Karena itu, menurut Bayu dibutuhkan dukungan dan komitmen seluruh stakeholder atau pemangku kepentingan terkait untuk mengatasi permasalahan sustainabilitas program JKN-KIS.
Bayu mengakui saat ini telah ada Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 terkait kenaikan iuran termasuk untuk kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI) baik yang didanai APBN dan APBD. "Hanya saja yang kelas PBI untuk APBD akan dibayarkan Rp19 ribu per orang per bulan oleh pemerintah hingga Desember 2019," ungkap Bayu.
Terkait adanya kekhawatiran ketimpangan pembiayaan iuran PBI APBD sebanyak 38juta orang untuk 514 Kota/Kabupaten, menurut Bayu masih akan terus dipikirkan bersama.
►https://krjogja.com/web/news/read/115980/JKN_KIS_Tingkatkan_Kualitas_Hidup_Warga