Soegijapranata Catholic University (SCU) bersama Sekolah Tinggi Kateketik dan Pastoral Rantepao (STIKPAR) Toraja menanggapi perubahan aturan baru dalam proses akreditasi. Aturan baru tersebut tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023.
“Metode lama perpanjangan akreditasi dengan mengumpulkan dan mengungkap data untuk menilai kelayakan dan mutu perguruan tinggi sejak 2021 sudah mulai dikendorkan dengan mekanisme automasi,” jelas Wakil Rektor Bidang Inovasi, Riset, dan Publikasi (IRP) SCU, Robertus Setiawan Aji N, PhD.
Automasi tersebut dilakukan dengan pemantauan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Indonesia (DIKTI). “Nanti dari sana muncul hasil pemantauan dan evaluasi dari akreditasi perguruan tinggi terkait. Jadi tidak ada lagi visitisasi,” tambah Aji.
Berkaca pada hal tersebut, Aji melihat sistem integrasi data di lingkup universitas menjadi hal yang krusial. Maka dari itu, penting menurutnya untuk mendukung sistem tata kelola integrasi data. Hal tersebut perlu dilakukan guna mendukung kevalidan data terkait.
Bukan hanya kunjungan ke lapangan, proses Audit Mutu Internal (AMI) juga harus dilengkapi dengan audit berbasis data. SCU pun telah mengembangkan sekaligus mengimplementasikannya sejak 2022 lalu. “Semua pemantauan bisa kami lakukan sendiri berdasarkan PDDikti yang bisa dikurasi dengan sistem yang ada,” jelas Aji.
Hasil audit tersebut rutin dipaparkan dalam Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) sebagai bahan kajian evaluasi di masing-masing program studi.
Kepala Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) SCU, Dr. Joko Purwoko menilai langkah-langkah tersebut sebagai bentuk implementasi Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI).
Hal tersebut disampaikan dalam rangkaian Studi Banding Lembaga Penjaminan Mutu Internal (LPMI) STIKPAR Toraja ke LPM SCU. LPMI STIKPAR Toraja diwakili ketua beserta timnya, Rm. Dr. I Made Markus Suma dan Drs. Petrus Simido, MPd.
Selain Aji dan jajaran LPM SCU, mereka juga disambut Rektor SCU, Dr. Ferdinandus Hindiarto di Gedung Mikael, Kampus 1 SCU Bendan. Kunjungan tersebut dilaksanakan pada 10 Juni 2024.
Studi banding tersebut membahas pengelolaan SPMI di kedua perguruan tinggi. Selain itu, automasi perpanjangan peringkat akreditasi berbasis PDDikti serta sistem tata kelola dan integrasi data juga menjadi fokus yang dibahas.