Yang Mulia Hakim Konstitusi (MK), Dr Daniel Yusmie Pancastaki Foekh berkesempatan menyambangi Soegijapranata Catholic University (SCU). Beliau hadir di tengah mahasiswa Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) SCU dalam Kuliah Umum bertajuk “Kewenangan MK dalam Pengujian Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu).” Kuliah umum ini diselenggarakan di Gedung Thomas Aquinas (TA), Kampus 1 SCU Bendan pada Sabtu (30/9).
Kegiatan ini secara khusus berbicara tentang peran MK dalam pengujian Perpu. “Bukan hanya itu, tapi kita bisa berdiskusi bersama Dr Daniel seluas-luasnya sepanjang berhubungan dengan kewenangan MK,” ujar Dekan FHK SCU, Dr Marcella Elwina Simanjuntak.
Dr Daniel sekaligus berkesempatan membagikan hasil disertasinya yang mengusung topik yang sama. “Tidak salah menghadirkan beliau, karena disertasinya mengangkat tentang pengujian MK terhadap Perpu,” tambah dosen FHK SCU, Yovita Indrayati, MHum.
Bukan hanya mahasiswa, para dosen dan alumni FHK SCU beserta para praktisi di bidangnya juga ikut mendengarkan pemaparan Dr Daniel. Ada kurang lebih 200 peserta yang ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini. Mereka semua hadir secara hybrid (online dan offline). “Malah cukup banyak partisipasi teman-teman dari luar SCU,” ucap Dr Marcella.
Dr Daniel menggarisbawahi pentingnya mahasiswa mengetahui tentang Konvensi Ketatanegaraan sebagai norma hukum tidak tertulis yang turut melengkapi dan menyempurnakan UUD ’45. “Bukan hanya peraturan perundang-undangan, Dr Daniel juga berulang-ulang menyampaikan kebiasaan ketatanegaraan ini,” tambah Yovita.
Dr Marcella memaknai hadirnya Dr Daniel secara langsung merupakan kesempatan yang baik bagi mahasiswa untuk lebih mendalami isu hukum yang sedang hangat diperbincangkan. “Kapan lagi bisa bertemu langsung dengan hakim senior di MK,” tambahnya.
Kegiatan ini sekaligus merupakan wadah yang diberikan FHK SCU dalam memfasilitasi mahasiswanya untuk mengambil input langsung dari praktisi di bidangnya. “Sebagai mahasiswa harus mempelajari bagaimana praktik (hukum) secara nyata. Untuk perbandingan juga, praktik hukum di negara lain juga sama pentingnya,” tambah Yovita. [Humas SCU/Hil]