Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia (LPSDM) Soegijapranata Catholic University (SCU) memberikan edukasi dampak serta bahaya pinjaman dan judi online kepada segenap sivitas akademika. Dikemas dalam Diskusi “Pinjol & Judi Online: Pahami dan Kendalikan Diri,” sosialisasi tersebut diselenggarakan pada Jumat, 8 November 2024 di Theater Thomas Aquinas, Kampus 1 SCU Bendan.
Membahas fenomena maraknya pinjaman dan judi online dari kacamata hukum dan psikologi, diskusi ini menghadirkan 2 akademisi SCU. Salah satunya adalah Dosen Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) SCU Dr. A. Joko Purwoko, yang berbicara dari sudut pandang hukum yang mengatur pinjaman dan judi online.
Hadir pula Dosen Fakultas Psikologi (FPsi) SCU Indra Dwi Purnomo, PhD yang khusus menyoroti pencegahan dan terapi pinjaman dan judi online. Menurutnya, fenomena ini sangat erat kaitannya dengan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) dan algoritma media sosial.
Menurut Indra, keduanya telah menghadirkan pasar yang pas untuk aplikasi pinjaman dan judi online memasarkan produknya. “Aspek psikologi melihat bahwa apa yang melatar belakangi orang ingin berjudi atau melakukan pinjaman. Bisa dengan harapan yang dibangun untuk mendapatkan uang yang banyak lalu sejahtera, atau di awal sudah ditawarkan pinjaman tanpa bunga, diskon, dan sebagainya,” jelasnya.
Fenomena di Indonesia
Data yang dipaparkan Indra menunjukkan bahwa 2,7 juta orang di Indonesia telah mengikuti judi online sejak 2017 hingga 2022, 2,1 juta di antaranya merupakan masyarakat menengah ke bawah. Beberapa di antaranya termasuk pelajar, mahasiswa, buruh, petani, ibu rumah tangga, hingga pegawai swasta. Bahkan, menurut data tersebut, 2% dari total pemain judi online merupakan anak di bawah 10 tahun.
“Aplikasi tersebut memungkinkan pengguna bisa memulai transaksi itu minimal 100-200 rupiah, jadi jangan heran kalau anak-anak yang masih bersekolah pun bisa ikutan,” pungkas Indra.
Hal ini menurut Indra akan menyebabkan Compulsive Gambling, yaitu dorongan yang tidak terkendali untuk terus menerus berjudi walau tahu hal tersebut merugikan. Lanjutnya, gangguan perjudian ini akan memperburuk kondisi keuangan, sehingga tidak dipungkiri penjudi berpotensi melakukan tindak kriminal.
Berkaca pada hal tersebut, Wakil Rektor Bidang Pengembangan Sumber Daya SCU Dr. Agnes Advencia C. menuturkan kegiatan ini merupakan merupakan bentuk pihaknya dalam menanggapi maraknya penawaran pinjaman dan judi online. “Kami berharap agar para dosen, tenaga kependidikan, serta teman-teman mahasiswa jadi semakin aware dan waspada dengan pinjaman dan judi online ini,” ungkapnya dalam diskusi tersebut.