Senin, 17 April 2023 lalu, untuk memberikan pemahaman pentingnya perijinan dan kelayakan bangunan kepada para pelaku usaha, Keluarga Mahasiswa Teknik Sipil (KMTS) Soegijapranata Catholic University (SCU) atau lebih dikenal dengan Unika Soegijapranata menyelenggarakan Diskusi Bulanan Teknik Sipil di Ruang Theater, Gedung Thomas Aquinas (TA), Kampus 1 SCU, Bendan.
Berjudul “Pentingnya SLF, PBG, dan SIMBG dalam Bangunan Gedung untuk Kegiatan Berusaha Melalui OSS,” Ir. Andi Nugroho, SE. M.T., M.Ec.Dev, selaku Team Profesi Ahli Kota Semarang sekaligus dosen Program Studi Teknik Sipil SCU menyebut diangkatnya tema ini berlatar belakang bahwa banyak para pelaku usaha yang masih belum mempunyai pengetahuan dan pemahaman yang cukup tentang hal ini. Selain itu, juga memberikan awareness kepada para pelaku usaha bahwa penting dan krusialnya PBG dan SLF sebagai bukti kelayakan dan keamanan bangunan gedung.
Selain Ir. Andi, kegiatan yang merupakan rangkaian acara program kerja tiap bulan KMTS SCU ini juga mendatangkan Ir. Widija Suseno, M.T., IPU, ASEAN Eng., selaku Wakil Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Kota Semarang sekaligus dosen Program Studi Teknik Sipil SCU sebagai narasumber.
Lebih lanjut, Ir. Andi menjelaskan bahwa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau sebelumnya dikenal sebagai Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) saat ini merupakan prasyarat bagi para pelaku usaha jika ingin meneruskan rencana pengajuan mendirikan usaha miliknya. Lewat Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) melakukan penyelenggaran penerbitan PBG dan SLF, “kalau tidak ada itu, ya mereka (para pelaku usaha) tidak bisa next (melakukan pengajuan perizinan usaha),” jelasnya. “Sudah dihitung dan disusun, juga di cek dan di review oleh tim ahli, …, sehingga mendapatkan produk (bangunan gedung) yang (lebih) safety,” lanjutnya terkait manfaat yang didapat para pelaku usaha terkait dijadikannya PBG dan SLF sebagai syarat dalam pengajuan pendirian usaha.
Beliau juga menambahkan bukan hanya dari segi arsitektur, SLF yang merupakan bukti kelaikan (kelayakan) fungsi bangunan gedung juga tidak akan terbit jika suatu bangunan gedung tidak laik (layak) dari segi struktural, mekanik, elektrik, lingkungan, dan beberapa bidang lainnya, “mereka (para pelaku usaha) ga bisa asal gambar, asal kepengen gimana, ada tim ahlinya yang punya sertifikat, kompetensi, dan keahlian yang paham, harus orang yang ahli,” tambahnya.
Dengan adanya SIMBG dan OSS, Ir. Andi berharap dapat memudahkan para developer atau pengembang serta pelaku usaha dalam pengajuan perijinan usaha tanpa menghilangkan pentingnya pelaksanaannya dari segi teknis, “supaya cepat, tidak bolak-balik, efisien,” lanjutnya. Beliau juga berharap kemudahan ini dapat mendorong lebih cepat mengudang banyaknya investasi yang berjalan.
Kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan awareness bagi para pelaku usaha tentang pentingnya aspek safety dalam pembangunan gedung untuk kegiatan berusaha. [Humas SCU/Hil]