PT Kota Satu Properti Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Kabupaten Semarang, dengan akta pendiriannya sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 6 tanggal 3 Oktober 2012, dibuat di hadapan Maria Yosefa Deni, S.H., Notaris di Kota Semarang. Akta Pendirian Perseroan telah memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Keputusannya No. AHU- 58590.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 19 November 2012.
Perseroan telah melaksanakan pencatatan perdana saham atau Initial Public Offering (IPO) di Bursa Efek Indonesia pada tanggal 5 November 2018 dengan menerbitkan 500.000.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp 117,- yang dikeluarkan dari portepel Perseroan.
Posisi Perseroan merupakan induk perusahaan, atas seluruh entitas anak perusahaan yang dimiliki melalui investasi penyertaan kepemilikan saham.
Kegiatan usaha yang saat ini dilaksanakan oleh Perseroan adalah di bidang pembangunan, pengelolaan, dan perdagangan real estate/properti. Kegiatan usaha Perseroan dan Entitas Anak memiliki keterkaitan satu sama lain yaitu melakukan kegiatan pembangunan, pengelolaan dan perdagangan real estate/properti.