Senat Mahasiswa Universitas Katolik Soegijapranata (SMU) Periode 2021/2022, telah menyelenggarakan Sidang Akhir Ormawa Universitas Tahun 2022. Sidang akhir merupakan suatu acara yang wajib dilaksanakan oleh pengurus organisasi mahasiswa yang ada di Universitas Katolik Soegijapranata. Adapun tujuan dilaksanakan sidang akhir tahun ini adalah untuk menutup tahun periode SMU dan BEMU Periode 2021/2022, serta memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan yang telah dirancang dan dilaksanakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas. Evaluasi dan penilaian dilakukan terhadap setiap program kerja yang dimiliki oleh BEMU, agar kedepannya penerus BEMU dapat mengetahui kelemahan ataupun kelebihan program kerja yang sudah pernah dilaksanakan, sehingga penerus BEMU tidak lagi mengulang kesalahan yang sama dan melakukan perubahan kreatif terhadap program kerja yang diteruskan.
Sidang akhir tahun ini dilaksanakan pada hari Selasa, 18 Oktober 2022, dan dihadiri oleh Pengurus Lengkap BEMU dan SMU. Sidang Akhir ormawa Universitas ini dipimpin oleh Elga Agrippina Gatama Simatupang dan pelaksanaannya dibantu oleh Panitia Pelaksana Sidang Universitas. Pada kegiatan ini, terdapat pula tamu undangan, diantaranya adalah Bapak Siswanto selaku Kepala Lembaga Pengembangan Mahasiswa dan Alumni, Pembimbing dan Pendamping Senat Mahasiswa Universitas.
Mengutip kata sambutan yang disampaikan oleh Fransiskus Adrian Krisnata selaku Ketua Panitia “..Pada sidang Akhir kali ini, kita dapat saling berdinamika Kembali secara rukun, akur dan damai”, kutipan ini terwujud dengan suasana pelaksanaan sidang yang lancar dan kondusif. Adapun hasil akhir dari pelaksanaan sidang akhir ini adalah, semua indikator penilaian Evaluasi Program SMU terhadap Program Kerja BEMU dapat diterima secara sah oleh BEMU, dan laporan pelaksanaan program kerja BEMU dapat diterima dengan sah juga oleh SMU, namun laporan pelaksanaan program kerja SMU tidak dapat diterima dengan sah oleh BEMU karena ada 5 program kerja yang tidak berjalan dan SMU tidak pernah mempublikasikan transparansi anggaran yang dimiliki terhadap sivitas akademika. Akibat tidak sah nya laporan pelaksanaan program kerja SMU ini maka ditulislah perjanjian antara Ketua SMU dan Ketua BEMU yang berisi tuntutan BEMU atas kinerja SMU. Alhasil Sidang Akhir benar-benar dinyatakan sah pada hari Rabu, 19 Oktober 2022, setelah Ketua SMU memenuhi dan melaksanakan seluruh tuntutan Ketua BEMU.
Harapan Panitia dengan adanya kegiatan Sidang Akhir ini tentunya adalah dengan terlaksananya sidang akhir ini hubungan antara SMU dan BEMU dapat terus berjalan dengan rukun,akur, dan damai, serta program kerja yang nantinya akan dibangun periode selanjutnya dapat berjalan lebih adaptif dan kreatif, sehingga dapat semakin mewujudkan organisasi mahasiswa Unika yang sejahtera dan sukses. (Fransiskus Adrian Krisnata)