Search
Close this search box.

Perlindungan Hukum Bagi Justice Collaborator

“Kejujuran seringkali sangat sulit. Kebenaran seringkali menyakitkan. Tetapi kebebasan yang dapat dibawanya layak untuk dicoba.” – Fred Rogers –

Perlindungan Hukum Bagi Justice Collaborator
Sumber gambar : Peradi DPC Tasikmalaya

Perkembangan masyarakat dan teknologi saat ini diikuti dengan berbagai kejahatan yang semakin terorganisir (extra ordinary crime). Kondisi ini memaksa Aparat Penegak Hukum membuka jalan yang seolah buntu dengan berbagai cara.  Aparat Penegak Hukum dituntut untuk melakukan upaya-upaya baru dalam penggalian informasi dan membuktikan extra ordinary crime. Sistem Peradilan Pidana yang diharapkan mampu berjalan seirama dengan perkembangan kejahatan nyatanya seringkali terlambat dan tidak siap dalam menghadapi laju kejahatan. Disinilah peran penting Justice Collaborator dalam mengisi kekosongan Sistem Peradilan Pidana.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung  (SEMA) No.4 Tahun 2011 tentang Perlakuan Bagi Pelapor Tindak Pidana (Whistleblower) dan Saksi Pelaku yang Bekerjasama (Justice Collaborators), Justice Collaborator merupakan pelaku tindak pidana tertentu yang mengakui kejahatan, bukan pelaku utama, dan bersedia memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan. Justice Collaborator berdasarkan SEMA ini juga dituntut untuk memberikan keterangan, bukti-bukti yang signifikan sehingga dapat membantu Penuntut Umum dalam mengungkap tindak pidana yang terjadi.

Peranan Justice Collaborator sangat penting dalam mengungkap peristiwa tindak pidana. Di Indonesia, beberapa kasus yang telah terungkap dengan bantuan Justice Collaborator yakni kasus Djoko Tjandra, kasus penggelapan pajak Asian Agri Group, kasus korupsi pengadaan e-KTP, dan kasus yang masih hangat diperbincangkan adalah kasus kematian Bharada J dengan Brigadir E sebagai Justice Collaborator-nya.

Mengingat besarnya sumbangsih yang diberikan oleh Justice Collaborator maka diperlukan perlindungan yang optimal terhadap hak-hak dari Justice Collaborator. Justice collaborator berhak mendapatkan perlindungan fisik dan psikis, perlindungan hukum penanganan secara khusus, dan penghargaan atas bantuannya. Perlindungan terhadap Justice Collaborator tercantum dalam Pasal 10 dan Pasal 10A  Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  2006  yang  kini  telah  diubah  menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.

Pasal 10 Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  2006  yang  kini  telah  diubah  menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban berisi sebagai berikut:

“(1) Saksi,  Korban,  Saksi  Pelaku,  dan/atau  Pelapor  tidak  dapat  dituntut  secara hukum,  baik  pidana  maupun  perdata  atas  kesaksian  dan/atau  laporan  yang akan,  sedang,  atau  telah  diberikannya,  kecuali  kesaksian  atau  laporan  tersebut diberikan  tidak  dengan  itikad  baik. (2)  Dalam  hal terdapat  tuntutan  hukum terhadap Saksi, Korban, Saksi Pelaku, dan/atau Pelapor atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikan, tuntutan hukum tersebut wajib ditunda  hingga  kasus  yang  ia  laporkan  atau  ia  berikan  kesaksian  telah  diputus oleh pengadilan dan memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Sementara Pasal 10A UU LPSK berisi sebagai berikut:

“ (1) Saksi  Pelaku  dapat  diberikan  penanganan  secara  khusus  dalam  proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksian yang diberikan. (2) Penanganan secara  khusus  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1)  berupa:  a.  pemisahan tempat penahanan atau tempat menjalani pidana antara Saksi Pelaku dengan tersangka, terdakwa, dan/atau narapidana yang diungkap tindak pidananya; b.   pemisahan   pemberkasan   antara   berkas   Saksi   Pelaku   dengan   berkas tersangka  dan  terdakwa  dalam  proses  penyidikan,  dan  penuntutan  atas tindak  pidana  yang  diungkapkannya;  dan/atau  c.  memberikan  kesaksian  di depan   persidangan   tanpa   berhadapan   langsung   dengan   terdakwa   yang diungkap  tindak  pidananya.  (3)  Penghargaan  atas  kesaksian  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  berupa:  a.  keringanan  penjatuhan  pidana;  atau  b. pembebasan  bersyarat,  remisi  tambahan,  dan  hak  narapidana  lain  sesuai dengan  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  bagi  Saksi  Pelaku  yang berstatus narapidana. (4)    Untuk memperoleh penghargaan berupa keringanan penjatuhan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, LPSK   memberikan   rekomendasi   secara   tertulis   kepada   penuntut   umum untuk  dimuat  dalam  tuntutannya  kepada  hakim.  (5)  Untuk  memperoleh penghargaan   berupa   pembebasan   bersyarat,   remisi   tambahan,   dan   hak narapidana   lain   sebagaimana   dimaksud   pada   ayat   (3)   huruf   b, LPSK memberikan rekomendasi secara tertulis kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.”

Berdasarkan Pasal 10 dan 10A Undang-Undang  Nomor  13  Tahun  2006  yang  kini  telah  diubah  menjadi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban hakim yang memeriksa perkara diminta untuk menjatuhkan putusan pidana percobaan bersyarat dan atau pidana penjara paling ringan dengan mempertimbangkan keadilan dalam masyarakat. Itulah mengapa Bharada E yang terbukti bersalah dan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J mendapatkan vonis yang cukup ringan yakni 1 tahun 6 bulan. [Emilia Metta Karunia Wijaya, Akademisi Program Studi Ilmu Hukum]

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp
Kategori
Nih jawaban buat kalian yang masih bingung benefit beasiswa masuk di SCU dan biaya kuliahnya yang affordable. Kalau udah paham langsung gassss yaa! 

Daftar online
pmb.unika.ac.id 

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H ✨

#IdulAdha
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Gak usah galau SNBT ah, goyangin aja bareng D”CEMESH yuk 🤭

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Mau punya dosen asik - asik + suasana kuliah yang joyful? Yuk, buktikan sekarang!

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Namanya proses ada aja lika likunya, tapi jangan sampai salah pilihan, karna hanya SCU yang nyenengin ☺️ 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Hola ✨ yuk manfaatkan kesempatan mendapatkan Beasiswa Christian Youth di SCU. 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Kuliahnya seasik ini di @dkvscu, tempat yang tepat buat explore kreativitasmu 🫰

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#DKV
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
This error message is only visible to WordPress admins
There has been a problem with your Instagram Feed.

Share:

More Posts

Send Us A Message

jojobetCasibom GirişDeneme BonusucasibomMeritking Girişholiganbet girişbaywincasibomcasibom girişdeneme bonusuCASİBOM GÜNCEL