Search
Close this search box.

Angkatan XXX MHKES Unika Selenggarakan Seminar Nasional yang Bahas Limbah Medis dari Berbagai Kajian Ilmu

Pelaksanaan seminar nasional secara online oleh MHKES Unika Soegijapranata Angkatan XXX

Menjadi bagian dari kegiatan seminar akademis yang rutin dilakukan oleh setiap angkatan dalam Magister Hukum Kesehatan (MHKES) Unika Soegijapranata, pada hari Sabtu (11/7) angkatan XXX Magister Hukum Kesehatan Unika menyelenggarakan seminar nasional dengan tema besar “Pengelolaan Limbah Medis Pada Masa Pandemi Covid-19 (Perlindungan Bagi Masyarakat dan Tenaga Kesehatan)”.
Acara yang diselenggarakan secara online atau daring ini, menghadirkan keynote speaker Ir Sinta Saptarina Soemiarno MSc selaku Direktur Penilaian Kinerja Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non B3, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dengan topik bahasannya mengenai “Kebijakan Pemerintah Dalam Pengelolaan Limbah Medis Covid-19 di Fasilitas Pelayanan Kesehatan”.
Sementara itu juga ikut menjadi pemateri dalam seminar nasional tersebut para pembicara dari berbagai bidang kompetensi keilmuan dan profesional, seperti Indah Febrianti SH MH dari Biro Hukum dan Organisasi Kementrian Kesehatan, Dr Eko Nurmardiansyah SH MHum dan Drs Agus Prabowo Apt MSc dari MHKES Unika Soegijapranata, dr Djoko Handojo MSi Med SpB SpB(K)Onk FICS sebagai Ketua Ikatan Dokter Indonesia Jawa Tengah, Estri Irawati SKM MKes dari PD HAKLI Semarang, serta dr Agus Suryanto Sp.PD-KP Mras MH selaku Ketua Persatuan Rumah Sakit Indonesia (PERSI) Jawa Tengah.
Acara seminar nasional ini dipandu oleh moderator dr Eka Yudhanto MSi Med SpB(K) Onk sebagai dosen FK Undip dan mahasiswa MHKES Unika Soegijapranata.
Dalam penjelasannya, drg Sri Rahayu selaku ketua panitia seminar nasional juga mengemukakan, sebenarnya pelaksanaan seminar direncanakan pada bulan Maret lalu, namun karena terkendala dengan regulasi pemerintah dan protokol kesehatan terkait covid-19, maka pelaksanaan seminar ditangguhkan hingga bulan Juli ini (Sabtu kemarin).
“Topik yang akan dibahas juga sudah kami persiapkan sebelumnya, yaitu mengenai pengelolaan limbah medis B3, hanya saja kebetulan masih dalam masa pandemi covid-19 maka topik seminar kami sesuaikan dengan limbah medis covid-19, karena hal tersebut juga urgent dan bermanfaat untuk memutus mata rantai pandemi covid-19,” ujarnya.
Pengelolaan limbah medis B3 jika tidak dilakukan dengan baik, maka akan berdampak pada pencemaran lingkungan terutama fasilitas kesehatan ini yang harus menjadi ujung tombak bagaimana mengelola limbah medis itu dengan benar.
Mengenai salah satu pelindung diri dari paparan virus covid-19 adalah menggunakan masker. Namun dihimbau bagi masyarakat yang dalam kondisi sehat harap menggunakan masker guna ulang saja dan jangan menggunakan masker sekali pakai, supaya tidak banyak menimbulkan limbah medis yang akan mencemari lingkungan, ucapnya.
“Mudah-mudahan materi yang kita bahas bersama dalam seminar ini  dapat bermanfaat bagi peserta dan bisa disebarluaskan kepada masyarakat sehingga bisa mendukung program pemerintah bagaimana kita memerangi covid-19,” pesannya.
Sedangkan keynote speaker seminar, Ir Sinta Saptarina Soemiarno MSc membuka paparan materinya dengan beberapa item penjelasan mengenai kondisi pengelolaan dan regulasi limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan). Kemudian respon KLHK (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan) dalam pengelolaan limbah B3 covid-19, sinergitas dengan stake holder dan strategi penanganan limbah B3.
“Pengelolaan limbah B3 menurut Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 adalah pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemanfaatan, pengolahan, penimbunan, dan dumping,” tuturnya.
Selanjutnya bagi bank sampah domestik yang mengelola limbah, ternyata ada beberapa keuntungan yang diperoleh yaitu tidak hanya dari reduksi sampah tetapi juga efisiensi biaya, kemudian manfaat lain adalah mencegah pencemaran, penularan penyakit atau infeksi, aspek hukum dan sosial serta ekonomi bagi nasabah dan pengelola.
Disamping itu bagi pengelola limbah B3, berdasarkan pasal 32-34 dan lampiran VII PERMENLHK 56/2015, harus menjamin perlindungan personel yang berhubungan langsung dengan pengelolaan limbah B3 yaitu meliputi APD, fasilitas higiene perorangan, imunisasi (hepatitis B dan tetanus), praktek pengamanan dan keamanan sitotostik, pemeriksaan medis rutin, pemberian makanan tambahan (Vitamin, susu, makanan bergizi dll).
“Penanganan limbah infeksius fasyankes juga dilakukan secara khusus mulai dari pemilahan hingga sampai pemusnahan limbah infeksius,” tutup Sinta. (FAS)

Tag

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp
Kategori
Nih jawaban buat kalian yang masih bingung benefit beasiswa masuk di SCU dan biaya kuliahnya yang affordable. Kalau udah paham langsung gassss yaa! 

Daftar online
pmb.unika.ac.id 

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H ✨

#IdulAdha
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Gak usah galau SNBT ah, goyangin aja bareng D”CEMESH yuk 🤭

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Mau punya dosen asik - asik + suasana kuliah yang joyful? Yuk, buktikan sekarang!

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Namanya proses ada aja lika likunya, tapi jangan sampai salah pilihan, karna hanya SCU yang nyenengin ☺️ 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Hola ✨ yuk manfaatkan kesempatan mendapatkan Beasiswa Christian Youth di SCU. 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Kuliahnya seasik ini di @dkvscu, tempat yang tepat buat explore kreativitasmu 🫰

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#DKV
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
This error message is only visible to WordPress admins
There has been a problem with your Instagram Feed.

Share:

More Posts

Send Us A Message