Peraturan yang terkait dengan Corporate Social Responsibility (CSR) adalah Semua peraturan yang terkait dengan Perusahaan. Seperti: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 1997 Tentang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen,Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2003 Tentang Ketenaga Kerjaan, Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1999 Tentang praktek Larangan Monopoli Dan Persaingan Usaha tidak sehat dan lain-lain. Perundangan-undangan tersebut bersifat mandatory dan harus dilaksanakan.
Sedangkan Peraturan CSR lainnya, yang dahulunya bersifat voluntary kini menjadi bersifat mandatory. adalah : Undang – Undang Republik Indonesia No.19 tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara, Keputusan Menteri BUMN Nomor Kep -236 /MBU/2003, Surat Edaran Menteri BUMN No. SE.-433/MBU/2003, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal serta Undang-Undang Nomor Republik Indonesia 40 tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
Dalam rangka menyusun rancangan Undang-Undang (UU) dan Naskah Akademik tentang pelaksanaan tanggung jawab sosial perusahaan, Tim Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) yang terdiri dari 7 orang yaitu Nita Ariyulinda, SH.,M.H sebagai ketua tim, Atisa Praharini, SH.,M.H, Bagus Prasetyo, SH.,M.H, Sindy Amelia, S.H, Yuwinda Sari Pujianti, S.H, Nova Manda Sari, S.H., M.H, Agus S.P. Otto, telah berkunjung ke Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Unika Soegijapranata untuk mendapatkan masukan-masukan dalam rangka merancang UU dan naskah akademik tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, pada hari Senin (16/5), bertempat di ruang rapat, gedung Yustinus, Unika Soegijapranata.
Menemui Tim Badan Keahlian DPR RI tersebut, Ranto P. Sihombing, SE.,M.Si,CSRS sebagai akademisi sekaligus periset serta pemerhati perkembangan pelaksanaan CSR di Jawa Tengah, didampingi Kirno Prasojo sebagai ketua Forum Rembug Klaster Pariwisata Borobudur yang akan banyak bercerita dari sisi penerima manfaat CSR kepada Tim Badan Keahlian DPR RI tersebut.
Dalam kunjungan tersebut, banyak dibahas tentang penerapan CSR oleh perusahaan di Indonesia yang kebanyakan masih bersifat voluntary dan belum bersifat mandatory. “Berdasarkan data Biro Dinas Sosial Pemprov Jawa Tengah tahun 2014, terdapat 50 perusahaan yang secara resmi bekerja sama dengan pemerintah provinsi Jawa Tengah dalam penerapan CSR. Sedangkan berdasarkan data statistik dari Kementerian Perindustrian dan Perdagangan tahun 2016, jumlah perusahaan di provinsi Jawa Tengah adalah berjumlah 4.210 perusahaan. Dan dari jumlah tersebut yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) berjumlah 986 perusahaan” jelas Ranto.
Lebih lanjut dijelaskan, “Apabila diprosentase antara 50 perusahaan yang resmi berkoordinasi dengan pemprov Jateng dibandingkan jumlah 986 perusahaan yang berbentuk PT di Jawa Tengah, maka hanya 5% perusahaan yang sudah menaati peraturan undang-undang yang mengatur tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) pada perusahaan Perseroan Terbatas di Provinsi Jawa Tengah berdasarkan UU RI No. 40 tahun 2007 ” tuturnya.
“Maka perlu ada peraturan yang bisa menjadi pedoman bagi perusahaan untuk dapat melaksanakan TJSL secara benar sebagai perwujudan CSR yang bersifat mandatory dan membuat laporan Internal yang dipublikasikan kepada masyarakat umum. Namun sebaliknya, apabila ada pewajiban perusahaan membuat laporan internal tentang CSR maka harus berkoordinasi dengan OJK, karena OJK yang mengatur tentang pelaporan yang bersifat wajib atau valuntary” tambahnya.
“Hal lain, dengan terjalinnya kerja sama secara resmi dan baik antara perusahaan dengan pemerintah daerah dalam penerapan CSR, maka kondisi tersebut akan sangat membantu meringankan beban APBD pemerintah daerah. Namun tetap harus dilakukan pengawasan oleh lembaga di luar pemerintah secara independen untuk mengontrol supaya tidak terjadi penyelewengan sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas” tandasnya.
Masyarakat Perlu Disosialisasi
Lebih jauh Kirno Prasojo sebagai ketua Forum Rembug Klaster Pariwisata Borobudur menjelaskan tentang perusahaan yang telah melaksanakan CSR di lingkungannya, “Di tempat kami baru ada 2 perusahaan yang benar-benar telah melaksanakan CSR yaitu BNI 1946 yang bersifat voluntary atau insiatif perusahaan itu sendiri untuk membantu pengusaha kecil dengan pinjaman lunak, pembuatan sarana fisik yang dibutuhkan masyarakat seperti misalnya: gapura kampung, penunjuk jalan, papan nama homestay dan lain sebagainya. Sedangkan perusahaan lainnya adalah PT. Taman Wisata Candi Borobudur (PT. TWCB) dengan kegiatan yang hampir sama, yaitu pinjaman lunak, mengadakan pelatihan-pelatihan atau sertifikasi yang dibiayai oleh PT. TWCB, studi banding, pembangunan kios-kios pedagang, selain itu juga membantu desa dengan sejumlah dana tertentu yang bisa digunakan untuk kepentingan masyarakat” jelasnya.
Mengenai pelaksanaan TJSP atau CSR sudah sesuai kebutuhan masyarakat atau tidak dan apakah masih dilakukan secara berkelanjutan, Kirno menjelaskan bahwa baru sebagian yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan sampai saat ini masih dilaksanakan. Oleh karena itu, mengingat arti penting fungsi CSR, maka Ia berharap perlu ada sosialisasi kepada masyarakat dari pihak terkait, supaya masyarakat memahami secara benar CSR atau TJSP di lingkungannya. (Fys)
DKV SCU Bicara Strategi Komunikasi Visual, Tekankan Pendekatan Etika dalam Proses Kreatif
Menggandeng PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE Express), Program Studi