Search
Close this search box.

Diskusi Serial ke-7 LPPM Unika Soroti Pandemi Covid-19 dari Sisi Hukum


Kembali hadir, ruang diskusi serial ke-7 “di Rumah Unika” yang digagas oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) Unika Soegijapranata secara serial setiap minggu dalam masa pandemi covid-19, yang pada kali ini menghadirkan para pakar dari Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Unika Soegijapranata yang akan membahas beberapa topik yang masih berkaitan dengan pandemi covid-19.
Acara yang diselenggarakan pada hari Kamis (2/7) ini, dimoderatori oleh Dr A Joko Purwoko SH MHum, serta akan mengundang beberapa narasumber, diantaranya adalah Dr Marcella Elwina Simandjuntak SH CN MHum dengan topik bahasannya “Legalitas dan Akuntabilitas Persidangan Secara Online Pada Masa Covid-19”, berikutnya pemateri Dr Y Budi Sarwo SH MH yang membahas tentang “Perusahaan dan Hukum Kepailitan di Masa Covid-19”, serta narasumber ketiga yaitu Dr Y Endang Wahyati SH MH dalam topik ”Tanggung Jawab Negara dalam Penanggulangan Covid-19”.
Dalam paparannya pada acara diskusi serial ini, Dr Budi Sarwo menyoroti permasalahan yang muncul dalam perusahaan yang terkena dampak covid-19 dan upaya hukum yang bisa dilakukan agar tidak dinyatakan pailit.
“ Bahwa perusahaan melalui regulasi yang dikeluarkan oleh pemerintah yaitu Keppres 12 tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai Bencana Nasional, dan Undang-Undang No. 37 tahun 2004 tentang Kepailitan Dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, telah mendapat kesempatan untuk mengajukan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam bentuk negosisasi atau restrukturisasi kredit (penjadwalan kembali pembayaran utang) antara debitur dan kreditur, sebagai dampak pandemi covid-19,” jelas Dr Budi Sarwo.
Adapun upaya hukum dengan PKPU bisa ditempuh melalui pengadilan maupun di luar pengadilan. Apabila melalui pengadilan, maka proses PKPU akan dilakukan oleh pengadilan niaga yang penetapannya akan dilakukan oleh hakim, dan akan ditunjuk hakim pengawas untuk mengawasi pelaksanaan putusan yang sudah ditetapkan. Sedang apabila menempuh PKPU di luar pengadilan, bisa dilakukan kesepakatan sendiri oleh pihak debitur maupun kreditur dengan akta notaris.
Mengenai tanggung jawab negara dalam penanggulangan covid-19 di Indonesia, Dr Endang Wahyati melihat bahwa upaya pemerintah Republik Indonesia dalam penanganan covid-19 sudah secara serius dilakukan. Hanya saja, perlu lebih dipantau lagi realisasinya di lapangan atau implementasi dari peraturan itu.
“Kita tahu faktanya bahwa angka penularan covid-19 masih tinggi, dan ini bukan hanya pada persoalan angka saja tetapi kita bisa membidik dari beberapa persoalan. Salah satunya yang  kita bahas adalah persoalan tanggung jawab negara terhadap penanggulangan covid-19 itu seperti apa,” ungkap Dr Endang.
Dalam teori, tanggungjawab negara itu ada dua, yaitu liability dan responsibility. Nah, kita lebih membahas pada responsibility, karena jika liability adalah menyangkut tanggungjawab hukum apabila ada perbuatan melawan hukum dan sebagainya , sedang responsibility lebih bicara mengenai negara mempunyai tanggung jawab apa dalam penanggulangan covid-19 ini, lanjutnya.
“Sebetulnya semua peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah itu sudah mengakomodasi dan mengatur tanggung jawab negara ini. Yang menjadi persoalan adalah implementasi dari peraturan itu bagaimana,” tuturnya.
Dan mengapa negara harus bertanggung jawab? tidak lain karena dalam konsitusi sudah diatur bahwa setiap warganegara berhak hidup sehat, berhak untuk tidak tertular oleh penyakit terutama covid-19.
Dan dalam kondisi saat ini tentunya negara tidak akan mampu untuk memikul tanggung jawab itu sendiri, maka rekomendasinya adalah negara harus melibatkan partisipasi masyarakat atau menempatkan masyarakat sebagai garda terdepan dalam pencegahan covid-19.
“Tetapi yang lebih penting lagi adalah political will dari pemerintah untuk berkewajiban misalnya pemerintah daerah berkewajiban menyediakan sumber daya kesehatan sesuai kebutuhan. Kalau dalam masa pandemi covid-19 ini ya ada tenaga kesehatan, ada fasilitas kesehatannya, peralatan-peralatannya, ada vaksinnya dan sebagainya. Jadi bagaimana memenuhi itu adalah tanggung jawab negara dan dirasa untuk hal ini masih banyak lubang dalam pelaksanaannya atau perlu lebih ditingkatkan koordinasi dan keharmonisannya antara pemerintah pusat dan daerah, maupun antar kementerian. Maka perlu adanya rumusan KIS yaitu Koordinasi, Integrasi dan Sinkronisasi,” tandasnya.

Tag

Facebook
Twitter
LinkedIn
Email
WhatsApp
Kategori
Nih jawaban buat kalian yang masih bingung benefit beasiswa masuk di SCU dan biaya kuliahnya yang affordable. Kalau udah paham langsung gassss yaa! 

Daftar online
pmb.unika.ac.id 

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Selamat merayakan Hari Raya Idul Adha 1445 H ✨

#IdulAdha
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Gak usah galau SNBT ah, goyangin aja bareng D”CEMESH yuk 🤭

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Mau punya dosen asik - asik + suasana kuliah yang joyful? Yuk, buktikan sekarang!

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Namanya proses ada aja lika likunya, tapi jangan sampai salah pilihan, karna hanya SCU yang nyenengin ☺️ 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Hola ✨ yuk manfaatkan kesempatan mendapatkan Beasiswa Christian Youth di SCU. 

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#BeasiswaKuliah
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
Kuliahnya seasik ini di @dkvscu, tempat yang tepat buat explore kreativitasmu 🫰

Daftar online
pmb.unika.ac.id

#DKV
#PTSTerbaikJawaTengah
#JoyfulCampus
#JoyfulLearning
This error message is only visible to WordPress admins
There has been a problem with your Instagram Feed.

Share:

More Posts

Send Us A Message