Rabu lalu (3/6) Pusat Kajian HAM dan Antikorupsi, beserta Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Media, Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Unika Soegijapranata telah menyelenggarakan Webinar yang membahas tema : “Problematika Pelaporan Dana Kampanye Pemilukada Pasca Covid-19”.
Acara yang dipandu oleh moderator webinar Dr Antonius Maria Laot Kian MHum sebagai Ketua Pusat Kajian HAM dan Antikorupsi FHK Unika Soegijapranata, serta menghadirkan beberapa narasumber dari beberapa lembaga seperti Drs Andreas Pandiangan MSi selaku Ketua Pusat Kajian Kebijakan Publik dan Media FHK Unika Soegijapranata, Oky Pitoyo Leksono SH sebagai Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Semarang, Ronny Maryanto R Kordiv Korupsi Politik dan Anggaran KP2KKN Jawa Tengah, serta menghadirkan pula dalam ruang virtual Unika tersebut Yulianus Payzon Aituru sebagai Bakal Calon Bupati Kabupaten Asmat.
Dalam keterangannya, Dr Anton Laot ketika diwawancara terkait acara webinar FHK Unika pada Rabu lalu, menjelaskan perlunya beberapa langkah antisipasi yang diharapkan menjadi masukan bagi pemerintah supaya pelaksanaan pemilukada yang akan datang dapat berjalan lancar.
“Pemilukada yang akan diselenggarakan secara serentak di Indonesia bakal dipengaruhi oleh situasi yang berkembang saat ini yaitu masa pandemi covid-19, mulai dari pendaftaran bakal calon, protokol masa kampanye dan hal penting lainnya yaitu pelaporan dana kampanye,” jelas Dr Anton.
Sebelumnya perlu diketahui, dasar regulasi pemerintah mengenai pemilukada serentak itu ada di Perppu Nomor 2 tahun 2020.
Dalam perppu nomor 20 ini diisyaratkan jika pemilukada secara serentak akan diselenggarakan pada bulan Desember 2020, jika tidak ada pengunduran jadwal lagi akibat pandemi covid-19.
Dalam masa waktu sampai 9 Desember 2020 ini waktu yang tersisa hanya sekitar 76 hari, sehingga para bakal calon kepala daerah ini agak ribet dalam mempersiapkan kampanye dan pelaporan dana anggaran kampanye yang wajib dilaporkankan pada awal masa kampanye, pertengahan masa kampanye dan akhir masa kampanye, lanjutnya.
Namun demikian hal pelaporan dana kampanye, menjadi perhatian tersendiri dalam pemilukada di Provinsi Jawa Tengah, karena bawaslu dalam lingkup tugasnya hanya memperhatikan kepatuhan pelaporan para peserta pemilukada, apakah sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau tidak. Sedangkan pengawasan kebenaran realisasi penggunaan anggaran tidak dilakukan karena dibatasi oleh peraturan juga.
Sementara Andreas Pandiangan dalam kajian kebijakan publik dan media mengganggap perlu adanya transparansi pelaporan yang dilakukan oleh peserta pemilukada.
“Pelaporan dana kampanye mulai dari penerimaan dana kampanye hingga penggunaan dana kampanye dari para peserta pemilukada harus terbuka, sehingga masyarakat bisa turut mengawasi, tidak hanya bawaslu atau NGO yang independen saja,” ungkapnya.
Hal tersebut penting, karena Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat bahwa tindakan pidana korupsi berdasarkan profesi atau jabatan dari tahun 2004-2019 terdapat sebanyak 1.152 koruptor dari 14 jabatan. Dari jumlah tersebut 140 koruptor adalah koruptor yang berlatar belakang jabatan kepala atau wakil kepala daerah. Artinya perbuatan korupsi dilakukan saat para koruptor memegang kendali pemerintahan, imbuhnya.
Maka perlu adanya pemaksimalan fungsi bawaslu baik tingkat provinsi dan atau bawaslu kabupaten atau kota pada pelaksanaan pemilukada. Serta perlu pula memaksimalkan peran masyarakat dalam pengawasannya, tutupnya. (FAS)
DKV SCU Bicara Strategi Komunikasi Visual, Tekankan Pendekatan Etika dalam Proses Kreatif
Menggandeng PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE Express), Program Studi