Dalam rangka menanamkan nilai-nilai integritas, transparansi dan kejujuran, maka Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika Soegijapranata di ruang Teater Thomas Aquinas, telah menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema “Pencegahan Korupsi Korporasi” dengan mengundang Alexander Marwata selaku Wakil Ketua KPK sebagai narasumber.
Dalam sambutannya, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Dr. Octavianus Digdo Hartomo menegaskan pentingnya penanaman nilai-nilai integritas dan kejujuran pada para mahasiswa sebagai calon pebisnis di masa yang akan datang.
“Dalam perkuliahan, materi anti korupsi sudah dimasukkan dalam materi pengajaran yaitu pada mata kuliah Etika Bisnis, yang mengajarkan bagaimana supaya sebagai seorang pebisnis berani menolak korupsi. Karena kita mengetahui bahwa korupsi itu ada dua sisi yaitu sisi yang menawarkan dan menerima tawaran korupsi, sehingga apabila dari pebisnis tidak menawarkan praktik korupsi, maka tidak akan terjadi korupsi. Oleh karena itu para mahasiswa yang nantinya akan menjadi pebisnis di masa yang datang, diharapkan bisa menjaga integritas dan tidak melakukan korupsi,” ucap Dr. Oki.
Sementara itu hadir pula dalam acara Kuliah Umum yang diselenggarakan pada hari Rabu (12/9), Rektor Unika Soegijapranata Prof. Dr. F Ridwan Sanjaya, MS., IEC yang kembali mengingatkan pentingnya mahasiswa sebagai generasi mendatang, untuk membentengi diri dari perbuatan tercela atau korupsi .
“Sejarah kedekatan Unika Soegijapranata dan KPK sudah dimulai sejak tahun 2005, tatkala beberapa dosen Unika belajar tentang Anti Korupsi di Belanda. Dan yang perlu diketahui, peranan integritas itu tidak bisa dilakukan secara mendadak atau sepihak, dibutuhkan bukan hanya KPK saja tetapi juga kita semua dimulai sejak kita kuliah, bahkan saat kita mulai memahami apa itu korupsi. Jadi kegiatan hari ini merupakan langkah awal dan bisa juga langkah lanjutan dari yang sudah dilakukan, untuk membentengi generasi muda dari sifat dan perbuatan tercela,”jelas Prof. Ridwan.
Komite Advokasi Daerah
Dalam paparannya Alexander Marwata, lebih banyak menyinggung tentang permufakatan jahat antara penguasa dan pengusaha serta langkah-langkah antisipatif yang telah dilakukan untuk mencegah dan menanggulangi korupsi.
“Korupsi kita itu boleh saya katakan 90% masih merupakan persekongkolan yaitu permufakatan jahat antara penguasa dan pengusaha. Taruhlah dalam hal suap menyuap ini sebagian besar kan yang memberikan sesuatu itu adalah dari kalangan perusahaan atau pengusaha, entah dia untuk mendapatkan proyek pemerintah atau untuk mendapatkan izin dengan cara menyuap. Kita sebenarnya ingin mengajak dalam dunia usaha dan perusahaan itu supaya praktek-praktek itu dihentikan, saya yakin ketika pengusaha atau perusahaan dalam menjalankan kegiatan itu mereka profesional dan berintegritas, serta tidak ada pemberian upeti atau suap kepada pejabat publik, itu pasti korupsi akan jauh berkurang. Di sisi lain kami juga mendorong pemerintah di daerah dan pemerintah pusat agar dalam relasi dengan pengusaha dan perusahaan-perusahaan itu juga dilakukan dengan transparan, juga dalam kaitannya dengan pemberian izin, dalam kaitanya dengan proses lelang atau tender itu juga berlangsung transparan, ini yang ingin kamu dorong,” terang Marwata.
“Oleh karena itu di dalam rangka hal tersebut KPK mendorong setiap daerah untuk membentuk Komite Advokasi Daerah. Di sana nanti para pengusaha dan pejabat-pejabat di daerah itu akan menemukan titik temu ketika perusahaan-perusahaan atau pengusaha-pengusaha itu mengalami hambatan dalam proses usahanya, di sanalah hal itu dibicarakan dan dicari solusi kira-kira hambatannya apa, jadi hambatan itu tidak diselesaikan dengan cara suap melainkan dibicarakan di antara para stakeholder itu tadi dengan harapan yaitu ada titik temu yang sama-sama menguntungkan. Apabila di setiap daerah itu perusahaan itu bisa tumbuh dengan baik ya artinya hal itu pasti akan memberikan dampak yang lebih luas pada daerah itu yakni kesempatan kerja masih terbuka, jadi jangan kita itu berpikirnya instan, belum apa-apa kita sudah dipungut upeti, kalau seperti itu yang terjadi perusahaan-perusahaan akan kabur juga, nanti yang sebetulnya ingin kita bangun adalah hubungan yang baik antara pelaku usaha dengan pemerintah.”
Anti Corruption Learning Center
“Para mahasiswa ini akan menjadi pemimpin-pemimpin dan sebagai pengusaha, kita berharap jika sebagai pengusaha, hendaknya menjadi pengusaha yang berintegritas dan jujur dalam menjalankan kegiatan ini, oleh karena itu kami datang di Unika Soegijapranata untuk menularkan semangat atau spirit anti korupsi,” ujarnya.
“Memang kadang masih ada sedikit paradigma lama yang muncul dalam proses birokrasi, seperti kalau bisa diperlambat kenapa harus dipercepat atau kalau bisa dipersulit kenapa harus dipermudah, itu kan paradigma yang sudah kuno, usang dan lama sehingga perlu kita ubah mind set itu. Ada juga keluhan seperti itu tapi ada juga pengusaha-pengusaha yang sudah tahu bahwa di tempat itu sebetulnya tidak diijinkan untuk mendirikan tempat usaha atau toko bangunan tetapi dengan berbagai cara dia menyuap supaya di dalam lokasi itu boleh didirikan tempat usaha, boleh diizinkan untuk membuka atau membangun bangunan. Nah seperti ini yang ingin kita hentikan, tidak sehat bisnis seperti itu, Mari kita berbisnis secara transparan, jujur dan berintegritas.”
“KPK mulai tahun 2018 ini kita sudah membangun ACLC (Anti Corruption Learning Center), gedung yang kita gunakan masih gedung KPK yang lama di jalan Rasuna Said-Kuningan. Tujuan kita bangun ACLC adalah untuk media pembelajaran sehingga bisa saja nanti dari mahasiswa atau dari khalayak perusahaan-perusahaan atau pengusaha kalau ingin belajar tentang tata kelola perusahaan bagaimana yang baik, belajar tentang membangun sistem anti korupsi, silahkan datang ke KPK, kita sediakan tempatnya dan kurikulumnya,” tutupnya. (Fas)
DKV SCU Bicara Strategi Komunikasi Visual, Tekankan Pendekatan Etika dalam Proses Kreatif
Menggandeng PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE Express), Program Studi