Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) telah menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Dinamika Ketatanegaraan Indonesia Berdasar UUD 1945” pada hari Kamis (19/4) bertempat di ruang kuliah gedung Henricus Constance, Unika Soegijapranata.
Kuliah umum yang merupakan realisasi kerjasama (Visiting Lecturer) antara FHK Unika Soegijapranata dengan Fakultas Hukum (FH) Universitas Muhammadiyah Malang ini, menghadirkan narasumber salah satu dosen FH Universitas Muhammadiyah Malang Dr. Sulardi, SH.,M.Si yang menyampaikan materi tentang Dinamika Ketatanegaraan Republik Indonesia khususnya setelah perubahan UUD 1945.
” Ada beberapa alasan mengapa ada perubahan UUD di Indonesia. Alasan pertama adalah alasan sejarah yaitu UUD 1945 sebagai konstitusi yang bersifat positif pada waktu itu masih Undang-Undang (UU) sementara sebagai persiapan kemerdekaan Indonesia yang waktu itu lepas dari jajahan Jepang. Alasan kedua adalah alasan filosofis yakni adanya pertentangan antara paham kedaulatan (kedaulatan rakyat) dengan paham integrasi yang identik dengan kedaulatan negara. Alasan selanjutnya adalah alasan teoritis yaitu bahwa pada dasarnya saat UU itu dibuat dalam konstitusi itu ada pembatasan-pembatasan kekuasaan penyelenggara negara tetapi di dalam UUD 1945 kurang menonjolkan pembatasan kekuasaan sehingga negara Indonesia saat itu dijalankan dengan cara-cara totaliter dan penguasa memiliki kekuasaan yang sangat besar sehingga perlu dilakukan perubahan UUD. Sedangkan alasan yuridisnya yaitu dengan adanya pasal 37 UUD 1945 yang mengatur tentang cara-cara perubahan UUD, ” terangnya.
” Reformasi adalah dalam rangka mengadakan perubahan pada UUD atau mereform yaitu yang semula sentralisasi menjadi desentralisasi supaya tidak menjadi negara yang otoriter seperti yang terjadi pada pemerintahan orde lama maupun orde baru, yang waktu itu sering disebut konstitusi karet karena peraturan undang-undang bisa ditarik ulur sesuai dengan kepentingan penguasa,” jelas Dr Sulardi yang mengampu hukum tata negara, filsafat hukum dan hukum konstitusi di Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Malang.
” Dalam perkembangannya UUD 1945 tidak mengalami perubahan di dalam pembukaan UUD 1945, Melainkan dilakukan secara adendum (pasal tambahan didalam pasal-pasal UUD 1945). Hal lain ada pergeseran dalam pengaturan kekuasaan negara yaitu kekuasaan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan Undang-undang,” sambungnya.
” Negara Indonesia adalah negara hukum. perubahannya dimaksud adalah mengambil hal-hal yang positif dari dua sisi kepastian dan keadilan sehingga memastikan bahwa keadilan ditegakkan dengan baik berdasarkan kepastian hukum yang ada. jika ternyata ada pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan maka yang dimenangkan adalah keadilan,” tegas Dr. Sulardi.
“Ada juga ketidaksesuaian dalam lembaga eksekutif yang seharusnya hanya menjalankan pemerintahan tetapi memiliki kekuasaan pula untuk membuat UU, akibatnya banyak UU yang dibuat untuk kepentingan penguasa, kemudian perubahannya Presiden berhak mengajukan rancangan UU, artinya kekuasaan membuat UU tidak lagi pada Presiden tetapi ada pada DPR. Demikian pula ada pergeseran pada kekuasaan yudikatif yang semula hanya ada Mahkamah Agung dan tidak ada judicial review pada UU, maka dengan adanya Mahkamah Konstitusi maka sekarang bisa dilakukan judicial review terhadap UU sebagai konsekuensi dari dianutnya prinsip ‘checks and balances’ berdasarkan doktrin pemisahan kekuasaan (separation of power).” (fas)
Serah Terima Jabatan Ormawa FHK SCU
Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) melaksanakan Serah