Dalam kancah perdagangan internasional, pasar domestik sering sekali dirugikan oleh karena munculnya praktik dumping (penjualan barang impor di bawah harga normal produk domestik). Ada begitu banyak produk-produk impor yang dijual dengan harga lebih murah dari harga barang sejenis yang diproduksi di dalam negeri. Akibatnya, produsen barang sejenis akan jatuh karena kalah bersaing. Efek lebih lanjut adalah konstelasi ekonomi, iklim pekerja, stabilasi keuangan, dan bahkan mengakibatkan goncangan ekonomi dalam suatu Negara.
Maka diperlukan suatu tindakan balasan yang diberikan oleh negara pengimpor terhadap barang dari negara pengekspor yang melakukan dumping berupa pengenaan bea masuk, hal tersebut dikenal dengan istilah Anti-Dumping. Indonesia merupakan salah satu anggota WTO yang telah meratifikasi Persetujuan Pembentukan WTO melalui Undang-Undang No. 7 tahun 1994. Hal tersebut berarti Indonesia tunduk terhadap ketentuan-ketentuan dalam WTO, termasuk ketentuan mengenai sengketa Anti-Dumping
Menyikapi akan hal tersebut, maka Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Unika Soegijapranata bekerja sama dengan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan Republik Indonesia mengadakan dialog interaktif “Dumping dan Tindakan Anti Dumping” yang mengajak para mahasiswa FHK Unika yang tergabung dalam Forum Komunikasi Akademisi untuk bersama mendalami praktik dumping dan mencari tahu apa saja yang bisa dilakukan untuk mengatasinya.
Acara yang diselenggarakan pada hari Selasa (27/3) di Ballroom IV, hotel Crown Plaza, Semarang ini merupakan salah satu dari tiga tugas pokok Perguruan Tinggi yaitu melaksanakan Pendidikan, selain Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Dekan FHK, Dr. Marcella Elwina Simanjuntak, SH., CN., M.HUM menjelaskan, ”Seiring dengan globalisasi, pasar dunia semakin terbuka. Setiap negara yang melakukan kegiatan perdagangan internasional menghendaki pasar dunia yang terbuka bagi produk-produk ekspornya masing-masing. Namun apabila hal ini merugikan industri barang sejenis di negara pengimpor, WTO memperbolehkan negara tersebut untuk mengambil tindakan anti dumping berupa pengenaan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD). Oleh sebab itu, pada kesempatan ini, kita semua akan belajar tentang makna dari Dumping dan tindakan anti dumping, termasuk akibat yang akan ditanggung negara kita apabila kita tidak berhati-hati menyikapi masuknya barang impor di negara kita.”
Sedangkan Duma Maharani Situmorang, selaku Kepala sub. Bagian Anti Dumping dan Subsidi Kementerian Perdagangan Republik Indonesia memaparkan “Sebetulnya Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) mempunyai tugas dan fungsi dua yaitu kami menangani tuduhan dumping sekaligus menangani tuduhan subsidi. Dan kaitannya dengan penyelesaian sengketa, masing-masing negara yang bersengketa bisa melakukan konsultasi antar negara tapi apabila tidak bisa ditentukan kesepakatan, ada juga mekanisme di WTO yang mengatur. Jadi dumping bisa dilakukan tindakan apabila ada yang dirugikan.” (fas)
Serah Terima Jabatan Ormawa FHK SCU
Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) melaksanakan Serah