Peredaran obat-obat palsu yang sedang marak terjadi di Indonesia menjadi suatu keprihatinan tersendiri bagi penggiat kesehatan. Pasalnya masalah kesehatanpun dipermainkan dengan urusan keuntungan dan menghalalkan segala cara untuk mendapatkan laba yang banyak. Melihat keprihatinan itu, Program studi Magister Hukum Kesehatan menyelenggarakan seminar dan symposium mengenai Obat Palsu, Pengawasan Kefarmasian dan Problem Yuridis Pelayanan Kesehatan yang dilaksanakan pada sabtu (22/10) di Hotel Grasia Semarang.
Menurut Prof. Agnes Widanti selaku Pakar Hukum Kesehatan, pengawasan pemerintah akan peredaran obat di masyarakat dinilai sangat lemah, dengan munculnya insiden vaksin palsu yang baru saja terjadi. Dengan menggandeng Kabag Hukum Setdirjen Farmalkes Kemenkes RI Elsa Gustanti dan Direktur Distribusi Badan POM Pusat Arustiyono, Guru besar Hukum Kesehatan Unika Prof Wila Chandrawila, dalam symposium serta seminar ini membahas lebih lanjut mengenai peredaran obat yang ada di masyarakat.
Meskipun sudah diatur dalam perundang-undangan mengenai peredaran obat, standar pelayanan kefarmasian yang diatur dalam pasal 9 ayat 1 PerMenKes No. 35 tahun 2014, tak mengurangi niat jahat segelintir orang untuk memalsukan obat. Kurangnya penegakan hukum akan pemalsuan obat serta pengawasan dari pemerintah dinilai sebagai cikal bakal peredaran obat palsu di masyarakat yang berdampak terhadap keresahan masyarakat akan tenaga pelayanan medis serta pengobatan secara medis.
“Dalam peraturan menteri sudah disebutkan regulasi peredaran obat, menteri kesehatan memberikan sanksi berupa sanksi administrasi kepada penyelenggara sarana kesehatan, bisa berupa peringatan, penghentian sementara hingga secara represif pencabutan izin. Selanjutnya menjadi tugas BPOM dalam hal pengawasan jika pengadaan sudah sesuai dengan rangkai distribusi dan terstruktur” papar Agnes.
Menggandeng beberapa ikatan keprofesian
Sementara itu, seminar ini ikut menggandeng berbagai ikatan keprofesian di Indonesia seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Perawat Gigi Indonesia (PPGI), serta Ikatan Bidan Indonesia. Mereka duduk bersama guna membahas berbagai permasalahan yang ada dalam dunia kefarmasian serta dapat saling sharing antar ikatan keprofesian.
Seminar ini juga sebagai bagian dari rangkaian Dies Natalis Program Studi Magister Hukum Kesehatan Unika Soegijapranata XII. Pada acara sebelumnya, diadakan pula seminar mengenai hasil KKL yang dilakukan oleh Mahasiswa MaHuKes angkatan 22 ke Bangkok Thailand, serta Syukuran Dies Natalis XII dan welcome party bagi angkatan 22, 23, 24, 25 hingga puncaknya pada seminar nasional kefarmasian dan dilanjutkan temu reuni alumni Magister Hukum Kesehatan di Hotel Grasia pula. (Ign)
Peringati 25 Tahun Wafat, SCU Gelar Seminar Kawal Rm. Mangunwijaya Jadi Pahlawan Nasional
Soegijapranata Catholic University (SCU) menggelar Seminar “Jejak Karya Mangunwijaya: Menuju