Pada Senin (21/12) lalu, Prodi Teknik Informatika Fakultas Ilmu Komputer Unika Soegijapranata dengan kegiatan webinarnya telah mengangkat tema “Telemedicine, Peluang Dan Tantangan Bidang TIK Dalam Sudut Pandang Kedokteran” dalam kuliah Telehealth berkolaborasi dengan Fakultas Kedokteran Unika.
Narasumber yang hadir dalam webinar tersebut adalah dr Jessica Christiani MKes yang juga sebagai dosen di Fakultas Kedokteran Unika Soegijapranata.
Dalam paparannya, dr Jessica sesuai tema kuliah, lebih berfokus pada prospek telehealth dan telemedecine di masa mendatang berikut regulasi dan tantangannya.
“Dengan adanya covid-19 ternyata memberi dampak yang signifikan terhadap perkembangan telehealth, karena di seluruh dunia mulai memikirkan cara antisipatif terhadap penanganan kesehatan dengan mengurangi banyak resiko yang ditimbulkan, salah satunya dengan mulai longgarnya penerapan telehealth maupun telemedecine,” ungkap dr jessica.
Hal tersebut ditambah lagi dengan adanya kemajuan teknologi industri 4.0, seakan memfasilitasi penggunaan teknologi untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia.
Namun demikian tetap harus pula diperhatikan regulasi yang mengaturnya, terlebih telehealth maupun telemedecine dalam penerapannya banyak menyangkut pelayanan kesehatan masyarakat, walau penggunaannya belum seluruhnya bisa diterapkan di setiap kota di Indonesia.
“Telemedecine merupakan wadah yang baru dalam pelayanan kesehatan di rumah sakit terutama karena dampak covid-19. Namun demikian pelaksanaannya masih banyak dilakukan di kota-kota besar, terutama di Jakarta. Disamping itu ada yang perlu diwaspadai yaitu meningkatnya penyakit-penyakit yang tidak menular seperti hipertensi, jantung dan diabetes melitus, sebagai dampak masyarakat yang mengurangi aktifitas di luar rumah karena pandemi covid-19, sehingga dikhawatirkan akan ada peningkatan penderita penyakit tersebut, maka dalam kondisi tersebut penanganan secara Telemedecine sangat diperlukan,”katanya.
Dalam Telehealth menyangkut beberapa area, diantaranya adalah area administrative, data center, In-patient area yang didalamnya ada operating room, ward (ruang pasien), ICU room, dan special ward. Sedangkan Out-patient area termasuk didalamnya yaitu telemedecine center, clinic/examination/image, nurse station.
“Hal lain yang perlu diperhatikan yaitu adanya peraturan yang mengatur aktifitas telehealth dan telemedecine, yaitu salah satunya adalah Permenkes Nomor 20 tahun 2018 tentang telemedecine. Yang menjadi tantangan adalah dengan Peraturan konsil Kedokteran Nomor 74 tahun 2020 tentang kewenangan klinis dan Praktek Kedokteran melalui telemedecine pada masa pandemic covid-19, dimana dalam konsil tersebut mengharuskan telemedicine bisa dilakukan asal melalui faskesnya,” lanjutnya.
Menanggapi kebutuhan akan pelayanan telemedicine, maka pemerintah melalui wadah-wadah organisasi kesehatan seperti IDDI, PERSI, ASKLIN, PPNI dan Ikatan Bidan Indonesia dengan start-up digital seperti medigo, docquity, perawatku.id, sehatQ, Assist.id dan beberapa start-up lainnya telah banyak membantu dalam masa pandemi covid-19 ini.
“Dan yang harus diketahui, apabila para mahasiswa ingin membuat aplikasi telehealth, maka harus memperhatikan enam kategori ini, yang meliputi : Safe, Efektif, Berfokus Pada Pasien, Timely, Efisien, dan Equitabilitas,” tutupnya. (FAS)
Internship Fair FIKOM SCU: Jembatan Mahasiswa Menuju Dunia Industri
Fakultas Ilmu Komputer (FIKOM) Soegijapranata Catholic University (SCU) secara rutin