Pada bulan maret para pegawai, khususnya bagi yang sudah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), memiliki pekerjaan tambahan. Pasalnya, mereka mesti mengumpulkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan.
Sebelumnya diberitakan dalam Kompas.com bahwa Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau kepada para wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan hukum, agar tidak terlambat melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak tahunan. Sebab, ada sanksi bagi wajib pajak yang terlambat melapor, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
“Untuk orang pribadi (OP) yang terlambat menyampaikan SPT, sanksi administrasinya Rp 100.000,” kata Anita W, Kasubdit Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan di Jakarta, Selasa (10/3/2015) malam.
Ia juga menambahkan bahwa pelaporan SPT pajak tahunan akan ditutup pada 31 Maret ini. Artinya, jika wajib pajak baru melapor tanggal 1 April, maka dia wajib membayar sanksi Rp 100.000. Sementara itu, badan hukum yang terlambat melaporkan SPT pajak tahunan akan dikenakan sanksi sebesar Rp 1.000.000.
Sementara itu, wajib pajak yang tidak melaporkan SPT pajak tahunan karena alpa atau lalai tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi dengan isi tidak benar atau tidak lengkap, tidak dikenai sanksi pidana apabila perbuatan tersebut baru pertama kali dilakukan, sesuai dengan Pasal 13A Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cata Perpajakan (UU KUP).
“Akan tetapi, wajib pajak wajib melunasi pajak terutang beserta sanksi kenaikan 200 persen,” katanya.
Selanjutnya, sesuai Pasal 38 UU KUP, apabila wajib pajak alpa atau lalai tidak menyampaikan SPT, atau menyampaikan SPT tetapi dengan isi tidak benar, dan ini merupakan laporan setelah kali pertama atau untuk kali kedua dan seterusnya, maka mereka akan dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit satu kali dan paling banyak dua kali jumlah pajak terutang.
“Atau pidana kurungan paling singkat tiga bulan, dan paling lama satu tahun,” sambung dia.
Progdi Pajak Siap Membantu
Beruntung bahwa dalam hal ini Unika Soegijapranata mempunyai program studi perpajakan. Bagi yang kesulitan dalam membuat laporan pajak, progdi perpajakan siap membantu menyusun SPT pajak tahunan.
Progdi ini sebenarnya juga memiliki Tax Center yang selain melayani pembuatan laporan SPT pajak tahunan, juga punya kegiatan lain meliputi kuliah umum, seminar, sosialisasi, debat perpajakan, pojok pajak, survei serta berbagai lomba perpajakan pada tingkat perguruan tinggi, dan lain sebagainya. Namun saat ini ijin Tax Center Unika sudah habis dan perijinan yang baru sedang diurus. (teo)
DKV SCU Bicara Strategi Komunikasi Visual, Tekankan Pendekatan Etika dalam Proses Kreatif
Menggandeng PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE Express), Program Studi