Unika Soegijapranata berdasarkan Surat Keputusan dari Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi bernomor : 1044/KPT/I/2019, memberikan izin kepada Unika Soegijapranata untuk mengelola Program Studi Program Profesi Insinyur, per tanggal 18 Oktober 2019.
Dan dalam rangka itu pula pada hari Jumat (6/3) Program Studi (Prodi) Teknik Sipil telah mengadakan Forum Group Discussion (FGD) di ruang pertemuan gedung Henricus Constance lantai 6, Unika Soegijapranata.
Acara yang dihadiri oleh beberapa pengajar senior prodi Teknik Sipil, bersama dengan para praktisi, yang salah satu diantaranya adalah Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jawa Tengah Ir Wisnu Suharto Dipl IPU HE ACPE, telah menggodog persiapan Launching Program Studi Program Profesi Insinyur (PPI) yang apabila sesuai rencana akan dilaksanakan pada tanggal 2 April 2020.
Salah satu penggagas sekaligus yang nanti akan menahkodai Prodi PPI Ir Widija Suseno W MT IPU mengemukakan bahwa FGD yang diselenggarakan kali ini memang dikhususkan untuk membicarakan persiapan Launching Prodi PPI di Unika.
“Dalam rangka terselenggaranya Prodi PPI di Unika, kita sudah menyiapkan tim dosen yang sementara ini kita menerima dari prodi Teknik Sipil, prodi Arsitektur dan prodi Teknik Elektro. Sedangkan prodi–prodi yang lain akan menyusul sesuai dengan dosen yang menangani,” ungkap Widija.
Sedangkan untuk pendaftarannya, sesuai kesepakatan dalam FGD, akan dilakukan secara online untuk mempermudah bagi para calon mahasiswa yang masih bekerja dan tidak sempat datang ke Unika, lanjutnya.
Termasuk sistem pembelajaran, nantinya juga ada yang menggunakan RPL (Rekognisi Pembelajaran Lampau) maka mahasiswa tidak perlu harus hadir berkali-kali di kampus, cukup menyampaikan portofolionya saja di bidang keinsinyuran, sehingga nantinya dosen akan menilai dan melihat apakah kegiatan-kegiatan yang sudah pernah dilakukan itu cukup mampu untuk mendapatkan sertifikat Insinyur Profesi.
Sedangkan sertifikat profesi sendiri ada tiga tingkatan tergantung pada score yang didapatkan yaitu Insinyur Profesional Pratama (IPP), kemudian Insinyur Profesional Madya (IPM), dan yang terakhir adalah Insinyur Profesional Utama (IPU).
Adapun dari score itu akan kita terbitkan STRI (Surat Tanda Registrasi Insinyur) yang setingkat dengan SKA (Surat Keahlian Kerja) yang sudah dilakukan kerjasama dan komitmen antara Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) dengan PII, dimana keduanya akan menyetarakan SKA yang ada, imbuhnya.
Persyaratan utama yang harus dipenuhi untuk studi di Prodi PPI antara lain adalah: (1) Lulusan S-1 sarjana bidang teknik atau sarjana terapan bidang teknik yang sudah bekerja selama dua tahun, (2) sudah ijazah S-1 dari perguruan tinggi yang kualifikasi minimalnya adalah B, (3) Untuk sistem RPL mesti yang sudah berpengalaman lebih dari dua tahun dan semua data-data keinsinyurannya tinggal diserahkan ke Prodi PPI Unika, (4) Persyaratan lain, adalah mengisi data diri sesuai KTP atau SIM, dan juga formulir pendaftaran, serta bukti keterangan sudah pernah mengikuti seminar, workshop, atau diskusi. Seluruh berkas itu dikumpulkan supaya nantinya bisa dinilai, terang Widija.
Informasi lainnya, masa studi prodi PPI ini adalah satu tahun atau dua semester, yaitu semester I mengikuti perkuliahan sebanyak 12 SKS, sedang semester II adalah banyak mengikuti praktek keinsinyuran senilai 12 SKS juga, sehingga totalnya ada 24 SKS untuk bisa menyelesaikan di prodi PPI ini.
Sedangkan untuk RPL mungkin cukup satu semester saja, karena penilaian segera dilakukan sehingga cukup satu semester, pungkasnya.
Menanggapi segala persiapan yang sudah dilakukan oleh prodi PPI Unika Soegijapranata, Ir Wisnu Suharto selaku Ketua Persatuan Insinyur Indonesia (PII) Jawa Tengah, menyatakan turut mensupport terselenggaranya prodi PPI di Unika.
“Dalam launching Prodi PPI nanti, memang harus banyak disampaikan tentang arti penting dari PPI ini. Bahkan termasuk di dalamnya undang-undang tentang keinsinyuran (UU No. 11 tahun 2014) supaya orang-orang banyak yang tahu mengenai pentingnya insinyur,” tuturnya.
Nanti juga ada persyaratan untuk memiliki STRI atau Surat Tanda Registrasi Insinyur agar bisa berkarya. Bahkan dalam klausul Pasal 50 ayat 1 dan 2 UU Nomor 11 tahun 2014 tentang Keinsinyuran menyebutkan Setiap orang bukan insinyur yang menjalankan praktik keinsinyuran dan bertindak sebagai insinyur, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini bisa dipidana, tambahnya. (fas)
Internship Fair FIKOM SCU: Jembatan Mahasiswa Menuju Dunia Industri
Fakultas Ilmu Komputer (FIKOM) Soegijapranata Catholic University (SCU) secara rutin