“Yang berhak mengusulkan bakal calon rektor adalah dari kelompok biro/unit/lembaga dan fakultas serta BEMU dan SEMU Universitas. Adapun mekanisme penyelenggaraan pemilihan diserahkan ke masing-masing biro/unit/lembaga dan fakultas tersebut. Kelompok biro/unit/lembaga itu digunakan untuk menampung aspirasi tenaga kependidikan yang tidak masuk dalam fakultas, sedangkan dosen-dosen yang menjadi pejabat struktural di biro/lembaga tetap melakukan pemilihan di fakultas,ā tutur Drs. Theo Sudimin, MS sebagai panitia pemilihan bakal calon rektor Unika Soegijapranata.
āAdapun otoritas untuk melakukan pemilihan itu ada di senat fakultas, sehingga senat fakultas berhak memilih salah satu dari dua alternatif metode pemilihan yaitu SenatĀ menentukan calon rektor sendiri atau melakukan pemilihan dengan menyertakan para dosen dan tenaga kependidikan, tapi umumnya Unika selalu menggunakan cara pemilihan yang menyertakan para dosen dan tenaga kependidikan di fakultas masing-masing, hal tersebut dilakukan supaya semua komponen bisa terlibat dalam pemilihan bakal calon rektor. Demikian halnya dengan BEMU dan SEMU Universitas juga bisa melibatkan organisasi Ā kemahasiswaan di tingkat fakultas dalam proses penjaringannyaā tambahnya.
Dari masing-masing kelompok biro/unit/lembaga dan fakultas serta BEMU dan SEMU Universitas, mengusulkan 3 ā 5 nama bakal calon rektor yang dipilih dari 35 nama daftar bakal calon yang sudah ditetapkan oleh Senat Universitas pada tanggal 23 Juni 2016.
Panitia pemilihan bakal calon rektor dibentuk dari anggota senat, mereka adalah Drs. Theo Sudimin, MS, Val. Suroto, SH., M.Hum, Inneke Hantoro, STP., MSc., Lita Widyo Hastuti, S.Psi., M.Si,Ā Erdhi Widyarto N, ST., MT. Jadi senat universitas wajib mengawasi kinerja panitia, jadi kalau terjadi penyimpangan, ketidaktepatan dsb panitia harus mempertanggungjawabkannya kepada senat.
Jadwal Pemilihan
Jadwal pelaksanaan pemilihan bakal calon Unika adalah sebagai berikut:
Tanggal 30 September 2016, adalah batas waktu pengumpulan nama-nama bakal calon rektor, kemudian panitia akan mentabulasikannya dan menyampaikannya ke rapat senat universitas, selanjutnya rapat senat akan menetapkan siapa saja yang dinyatakan sebagai bakal calon rektor untuk mengikuti proses berikutnya.
Panitia pemilihan bakal calon rektor juga menyediakan diri untuk membantu pengawasan jalannya proses pemilihan di biro/unit/lembaga dan fakultas serta BEMU dan SEMU Universitas, seperti halnya di biro/unit/lembaga diawasi oleh Ibu Lita, di FTP oleh Ibu Inneke, di FEB diawasi oleh Bapak Theo, di gedung Antonius oleh Bapak Suroto, serta di Henricus oleh Bapak Erdhi.
Lebih lanjut Drs. Theo Ā menjelaskan āKami tidak akan terlalu fokus pada jumlah suara, karena jumlah suara antara unit satu dengan unit yang lain berbeda. Yang menjadi perhatian lebih adalah jumlah pengusul dari fakultas, biro/unit/lembaga serta BEMU dan SEMU Universitas. Jadi calon yang mendapat pengusul yang paling banyak akanĀ menjadi yang calon paling kuatā jelasnya.
Tahap selanjutnya tanggal 28 Oktober 2016, akan diadakan rapat senat universitas untuk menentukan bakal calon rektor.
Dan tanggal 1 Desember 2016 ada sidang senat terbuka dengan agenda presentasi bakal calon yang ditetapkan oleh senat. Disitu ada presentasi calon rektor dan sifatnya terbuka untuk siapapun yang ingin mengikuti presentasi. Dalam presentasi itu akan dihadirkan 3 panelis yang akan menguji bakal calon rektor itu. 3 Panelis itu sudah ditunjuk dan dipertimbangkan oleh senat dalam 3 aspek yaitu aspek pertama adalah manajemen universitas termasuk pelaksanaan tri darma, aspek kedua adalah yang akan fokus ke soal kesetiaan Unika dalam memelihara dan menghidupi nilai-nilai kekatolikan dan nilai-nilai Soegijapranata, aspek ketiga adalah bidang yang melinkkan perguruan tinggi dengan dunia industri atau dunia usaha.
āKetiga panelis itulah yang membantu mempertajam 3 aspek itu yang perlu digali dari para calon dan sifatnya terbuka. Kemudian setelah presentasi itu, senat melakukan sidang tertutup. Sidang tertutup itu untuk melakukan proses pemilihan, yaitu setelah senat sudah mendapat inspirasi, wawasan dan pemahaman baik dari para calon maupun penajaman oleh panelis maka senat akan melakukan pemilihan secara tertutupā ujar Theo.
Sebagai tahap akhir, yakni tanggal 19 Desember 2016 panitia pemilihan bakal calon harus sudah mengirimkan nama-nama bakal calon ke yayasan dan yayasan bisa memprosesnya pada bulan Januari 2017 meskipun nanti rektor terpilih baru akan bekerja pada tanggal 1 September 2017.
Waktu ditanya kenapa pemilihan bakal calon rektor dilakukan satu tahun lebih awal dari batas waktu peralihan, Drs. Theo menjelaskan āProf. Budi sebagai rektor yang akan digantikan menginginkan proses peralihannya lebih lancar, kemudian rektor terpilih juga masih cukup waktu untuk belajar, dan sekaligus mulai dikenalkan kepada pihak-pihak di luar seperti pertemuan-pertemuan forum tingkat nasional maupun internasional baik APTIK, ASEACCU, ACUCA dsb,ā tandasnya.
āDengan demikian dalam pemilihan bakal calon rektor yang dilaksanakan kali ini ada 2 hal baru yang diterapkan berbeda dengan pemilihan rektor sebelumnya yaitu adanya tim panelis dan proses pemilihan bakal calon rektor dilakukan 1 tahun lebih awalā pungkasnya. (fyas)
Serah Terima Jabatan Ormawa FHK SCU
Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) melaksanakanĀ Serah