Tenaga kesehatan tampaknya masih belum sepenuhnya menemukan titik temu untuk bisa “Bernapas Lega”. Pasalnya, walaupun telah ada undang-undang yang mengatur tentang perlindungan hukum bagi Tenaga Kesehatan, namun yang kerap terjadi di lapangan adalah masih adanya masalah dalam pelaksanaan secara operasional sesuai kompetensi dan kewenangan profesi.
Mengangkat tema “Problematika Pelaksanaan Kompetensi Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan”, Program Studi Magister Hukum Kesehatan Unika Soegijapranata kembali merefleksikan kontribusinya secara khusus dalam bidang akademik untuk Tenaga Kesehatan melalui Seminar Nasional pada hari Sabtu (6/10) di Balai Diklat RSUP dr. Kariadi.
Dalam acara Seminar Nasional ini hadir Dekan Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Unika Soegijapranata Dr. Marcella Elwina Simanjuntak, SH.,MH.,CN yang membuka acara seminar dengan didampingi oleh Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Unika Dr. Endang Wahyati, SH.,MH.
Sedangkan hadir sebagai Keynote Speaker dalam seminar ini adalah Dirjen Yankes Kementerian Kesehatan Republik Indonesia Dr. Bambang Wibowo, Sp.OG(K).,MARS.
Hadir juga beberapa pembicara lain dalam seminar ini yakni Dr. Agus Suryanto, Sp.PD.,KP,MARS (RS Kariadi); Dr. Djoko Handojo.,MsiMed, Sp.B(K) (IKABI&IDI); dari Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) Dr. dr. Trihono,MSc; serta pemateri dari masing-masing profesi yakni Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Harif Fadhillah,S.Kp.,SH.,M.Kep; Ikatan Penata Anstesi Indonesia (IPAI) Dra.Dorce Tandung, M.Si; Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Wilayah Jateng ibu Hj.Nawangsih ZP, SSiT.,MH.Kes dan MAKERSI PERSI Dr.DJoko Widyarto JS.,DHM,.MH.Kes.
Patient Safety
drg. Pascalin Fiestrika Indraswari selaku Ketua Panitia menyatakan harapannya agar melalui seminar ini, khususnya pada instansi Rumah Sakit agar menghargai para personil yang ada karena mereka semua satu tim yaitu tenaga kesehatan dengan prinsip menjunjung tinggi keselamatan pasien (Patient Safety).
Sedangkan Dra. Dorce Tandung menjelaskan tentang permasalahan yang terletak di Peraturan. “Belum diatur, atau sudah diatur persepsi belum sama atau cara pandang belum sama. Aturan dan Persepsi yang sama itu kata kuncinya, karena perbedaan bisa timbul konflik. Apapun peran profesi masing-masing berorientasi kepada Patient Safety, dengan kolaborasi yang perlu sekali. Pelayan kesehatan berpusat pada Cure dan Care untuk itu pendelegasian kewenangan perlu diatur dengan baik sesuai SOP sesuaikan dengan Kondisi,” jelasnya.
Di akhir sesi Dr. Endang Wahyati juga memaparkan materi tentang tanggung jawab pemerintah dalam pengaturan tenaga medis dan tenaga kesehatan, lalu bagaimana perlindungan hukum tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagai hak Konstitutional.
“Hukum itu tidak akan dinamis kalau tidak ada konflik sehingga harus terus dikaji dan dikaji termasuk Hukum Kesehatan. Hingga inilah yang melatarbelakangi lahirnya Prodi Magister Hukum Kesehatan di Unika Soegijapranata. Selalu saja dan pasti ada permasalahan peraturan yang tidak selesai, maka itu lah yang menjadi tugas kita sekarang, mengkaji dan terus mengkaji. Ibaratnya dalam hal membaca Undang-Undang saja bisa berbeda-beda karena memiliki tafsiran yang berbeda-beda,” tutur Dr. Endang.
Secara garis besar seluruh pembicara membahas tentang pelimpahan wewenang setelah diberikan mandat atau delegasi di tiap profesi masing-masing. Dijelaskan lagi bahwa Pengaturan delegasi dan mandatori hanya muncul di bagian penjelasan, tidak bisa ditarik menjadi norma, itu aturannya. Selain itu dijelaskan lagi bahwa tenaga kesehatan dan tenaga medis memiliki tugas pokok yakni melaksanakan tugas pemerintahan dengan mengikuti asas-asas pemerintahan yang baik. Perlindungan Hukum bagi tenaga kesehatan masih belum sepenuhnya terjamin. Karena masih banyaknya keterbatasan-keterbatasan, sehingga memaksa tenaga kesehatan melaksanakan tugasnya tidak sesuai atau melebihi dari kewenangannya.
Secara filosofis, sosiologis dan Yuridis, tenaga kesehatan berperan penting dalam Negara, namun bukan hanya karena penting lalu dibiarkan saja dengan permasalahan yang ada. Masih perlunya menyamakan persepsi atau pandangan yang sama dalam tiap-tiap peraturan yang berlaku karena peraturan yang ada sekarang belum mengakomodirkan seluruh tenaga kesehatan. Adil itu distribusinya benar, proporsinya sesuai kebutuhan. Inilah konsep bahwa Negara juga berwenang dalam mengatur hal tersebut. (C.Eliz)
DKV SCU Bicara Strategi Komunikasi Visual, Tekankan Pendekatan Etika dalam Proses Kreatif
Menggandeng PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE Express), Program Studi