Dalam pesan sambutannya ketika membuka acara webinar dengan topik ‘Keamanan Digital bagi UMKM serta Aspek Hukum’ di pandemika-3, Kepala LPPM Unika Soegijapranata Dr Berta Bekti Ratnawati menyampaikan harapannya terkait perkembangan UMKM dampingan pandemika- 3.
” Usaha yang dikelola UMKM Mitra Unika harapannya bisa menjadi jangka panjang, artinya tidak hanya pada saat pandemi saja. Seperti halnya penjualan yang dilakukan secara digital, saat ini hal tersebut sudah merupakan keniscayaan,” ucap Dr Berta.
Acara yang diselenggarakan secara virtual melalui ruang zoom Unika ini, dihadiri oleh dua narasumber dari Unika soegijapranata yaitu Hironimus Leong SKom MKom dan Dr Yohanes Budi Sarwo SH MH
Mengawali paparan materinya narasumber pertama Hironimus Leong menjelaskan tentang keamanan digital bagi UMKM.
“Banyak masalah terjadi disekitar kita terutama yang menyangkut penggunaan media digital yang dilakukan secara online untuk berbuat kejahatan seperti misalnya kasus pembobolan rekening nasabah bank, kemudian ada juga penipuan online,” kata Marlon.
Dan kasus-kasus tersebut semakin meningkat pada saat terjadinya pandemi covid-19, macam-macam kejahatan digital antara lain phising, iklan Link pop-up di website, SMS penipuan, telepon palsu, lowongan kerja, jual beli online.
Untuk mengantisipasinya maka ada beberapa tips keamanan digital yang bisa dilakukan supaya terhindar dari kejahatan atau kerugian, yang (1) adalah cek identitas penjual, (2) pelajari informasi jika ingin bertransaksi dan pastikan transaksi tidak dilakukan di luar aplikasi, (3) perhatikan juga testimoni dan pelajari bahasanya, (4) berikutnya Jangan pernah memberikan data pribadi pada siapapun lewat media apapun, (5) periksa kembali harga saat bertransaksi, (6) gunakan alat pembayaran yang kredibel, (7) jika menjumpai aplikasi yang aneh di HP segera dihapus, (8) amankan akun pribadi dengan password unik bisa juga berlapiskan keamanan biometric.
Sedangkan tips jika kita menjadi korban penipuan melalui media digital, yang perlu dilakukan ialah (1) lapor ke pihak perbankan, (2) manfaatkan layanan aduan BRTI ( Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia) di alamat https://layanan.kominfo.go.id/microsite/aduan-brti
Atau bisa juga memanfaatkan layanan https://cekrekening.id/lapor, bisa cek juga apakah rekening illegal dan termasuk dalam indikasi penipu di http://www.kredibel.co.id/ atau pergunakan https://aduankonten.id/ apabila jadi korban kejahatan cyber.
Sedang narasumber kedua yang dipaparkan oleh Dr Y Budi Sarwo SH MH, menerangkan semakin meningkatnya pertumbuhan e-commerce di Indonesia.
” Berdasarkan data dari Kemkominfo 2021, Indonesia merupakan negara 10 terbesar pertumbuhan e-commerce dengan tingkat pertumbuhannya sebesar 78% dan saat ini berada di peringkat ke-1 di dunia,” jelas Dr Budi Sarwo.
Yang terkait dengan kegiatan ekonomi tersebut maka ada dua peraturan yang bisa digunakan untuk mengatur perdagangan elektronik yaitu Undang-undang Republik Indonesia nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang nomor 11 tahun 2008 Elektronik (UU ITE).
Yang kedua adalah Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan sistem dan transaksi elektronik (PP PSTE)
Dengan demikian apabila kita melihat pada KUHPerdata pada pasal 1320 tentang syarat sahnya perjanjian, ada empat hal yang harus diperhatikan yaitu yang pertama kesepakatan, yang kedua kecakapan, yang ketiga suatu hal tertentu dan yang keempat adalah suatu sebab yang halal.
Sebagai alat bukti jika terjadi sengketa maka dalam undang-undang terdapat ketentuan tertulis yang mengharuskan adanya pemberitahuan tertulis sebagai syarat dari suatu perjanjian namun dengan adanya transaksi e-commerce maka dokumen yang digunakan adalah digital dokumen sehingga pengakuan pemberitahuan email sebagai pemberitahuan tertulis, pungkasnya. (FAS)
DKV SCU Bicara Strategi Komunikasi Visual, Tekankan Pendekatan Etika dalam Proses Kreatif
Menggandeng PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE Express), Program Studi