Seperti kita ketahui bersama, covid semakin sulit dikendalikan, hampir semua rumah sakit dengan ruang isolasi penuh, dan para tenaga medis yang gugur pun tidak sedikit. Berbagai protokol sudah kita jalani, tetapi covid makin sulit ditaklukan. Saat ini ada angin segar berupa plasma konvalesen.
Dan mengingat hal tersebut, pada hari Kamis (10/12) Fakultas Kedokteran (FK) Unika Soegijapranata bekerja sama dengan Rumah Sakit St Elizabeth dan PMI Kota Semarang, telah menyelenggarakan Webinar Gerakan Plasmaku Untukmu dengan tema “Bincang Plasma Konvalesen Untuk Terapi Covid 19.”
Hadir dalam webinar ini, Bapak Hendrar Prihadi SE MM sebagai pejabat daerah kota Semarang yang pernah menjalani terapi plasma darah atau plasma konvalesen pada saat beliau terpapar virus covid-19 dan sudah dinyatakan sembuh atau disebut juga sebagai penyintas Covid-19.
Juga dihadirkan pula dalam webinar FK Unika ini, beberapa narasumber diantaranya yaitu dr Mika L Tobing SpPD KHOM selaku Kepala KSM Penyakit Dalam Rumah Sakit St Elizabeth, dr Anna Kartika M Biomed selaku Kepala UDD PMI Kota Semarang, dan dr Gregorius Yoga Panji Asmara SH MH CLA salah satu Dosen FK Unika, dengan dimoderatori oleh Dekan FK Unika dr Indra Adi Susianto Msi Med SpOG.
Membuka testimoni dalam webinar tersebut Hendrar Prihadi sebagai penyintas covid-19, mengemukakan perlunya tetap mentaati protokol kesehatan dengan melakukan 3 M yaitu singkatan dari menjaga jarak, memakai masker, dan mencuci tangan memakai sabun.
“ Yang terbaik dalam masa pandemi covid-19 ini bagi warga Kota Semarang adalah tidak boleh ada yang sakit dengan cara, yaitu pertama makan makanan yang sehat, teratur dan bergizi, kedua adalah sering minum vitamin, dan ketiga yaitu mejalankan SOP kesehatan dengan melakukan 3 M,” paparnya.
Kita masih punya tim patroli dan tim penanganan covid-19, yang merupakan gabungan dari Pemkot, TNI dan Polri, yang tujuannya adalah sosialisasi ke masyarakat dan melakukan penindakan terutama bagi masyarakat yang keluar rumah tanpa memakai masker, tegasnya.
Sedang dr Mika L Tobing dalam paparan materinya menjelaskan tentang penggunaan alternatif pengobatan melalui terapi plasma konvalesen.
“ Secara rasional sebetulnya pemberian terapi plasma pada covid-19 itu adalah pada masalah memperbaiki reaksi immunologist dari pasien, atau dalam bahasa kedokteran disebut immunomodulatory treatment, dimana dengan pemberian plasma konvalesen yang sudah mengandung antibodi pada pasien yang sedang menderita covid maka immunologist dari pasien itu akan lebih baik sehingga dengan demikian perbaikan dan keselamatan akan mungkin didapatkan,” jelas dr Mika.
Jadi terapi plasma konvalesens bermanfaat jika dipergunakan pada saat yang tepat, disertai modalitas terapi lainnya. Hal lain, efektifitas terapi juga tergantung pada fase penyakit dan kormobiditas pasien, yang biasanya terapi ini kita berikan pada pasien fase berat atau yang mengancam kehidupan dan efek samping bisa dipantau serta pemberian terapi di ICU dengan sepengetahuan pasien dan atau keluarga, sambungnya.
Sementara dr Anna Kartika selaku Kepala UDD PMI Kota Semarang, kembali mengingatkan perlunya dukungan dari para penyintas covid akan kebutuhan plasma konvalesen bagi para pasien covid-19.
“Memang untuk menyediakan plasma konvalesen ini, setiap saat memang kami sangat kesulitan karena jumlah pendonor dengan jumlah permintaan lebih banyak permintaannya, jadi tidak berbanding lurus,” ucap dr Anna.
Maka kita lakukan diantaranya adalah sosialisasi ke rumah sakit rujukan covid-19 dan membuat leaflet plasma konvalesen, sosialisasi ke rumah sakit dan webinar.
Sedangkan donor penyintas adalah orang yang sudah sembuh dari covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut, pernah swab RT PCR positif dan diutamakan laki-laki, pernah menjadi donor dan tidak pernah transfusi, tandasnya.
Dan dr Gregorius dalam webinar ini lebih menyentuh pada aspek hukumnya. “Dalam konteks pandemi dengan penggunaan terapi plasma konvalesen supaya tidak merugikan maka ada yang namanya prinsip Minus Malum atau memilih yang paling sedikit keburukannya,” katanya.
Disamping itu, dalam pelaksanaannya harus menghormati otonomi pasien dan informed consent harus diberikan secara baik, benar, jelas dan lengkap. Demkian pula memperhatikan pada kepatuhan kaidah etik dan mengutamakan keselamatan pasien, tutupnya. (FAS)
DKV SCU Bicara Strategi Komunikasi Visual, Tekankan Pendekatan Etika dalam Proses Kreatif
Menggandeng PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE Express), Program Studi