Unika Soegijapranata yang telah cukup lama mengkondisikan proses pembelajaran dengan Kebijakan Kemendikbud tentang Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), merasa perlu untuk lebih mengenalkan program kebijakan pemerintah tersebut kepada seluruh civitas akademika terutama bagi para mahasiswa yang masih menekuni studi di Unika Soegijapranata.
Oleh karena itu, pada hari Kamis (24/6) melalui ruang virtual Unika, telah diselenggarakan sosialisasi program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dengan menghadirkan Kepala Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Pendidikan (LP3) Unika Soegijapranata Eny Trimeiningrum SE MSi, serta Wakil Rektor I Bidang Akademik Unika Dra Cecilia Titiek Murniati MA PhD, dan Kepala Unit Karir SSCC Unika Soegijapranata Yuliana Sri Wulandari SE.
Acara yang dibuka oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Unika Dr V Kristina Ananingsih ST MSc, menyampaikan pelaksanaan program MBKM di Unika Soegijapranata.
“Kami dari bidang kemahasiswaan bekerja sama dengan bidang akademik, mencoba menyelenggarakan kegiatan sosialisasi MBKM yang terdiri dari delapan indikator, “ ucap Dr Kristina.
Delapan indikator tersebut antara lain adalah magang dan sertifikasi, studi proyek independen, asistensi mengajar, pertukaran pelajar, proyek kemanusiaan, maupun riset. Disamping itu hibah yang diberikan oleh Kemendikbud dalam rangka menunjang MBKM nilainya juga sangat besar, yaitu sekitar Rp 250 Miliar per tahun untuk para mahasiswa seluruh Indonesia, tambahnya.
Lebih detil dalam penjelasan tentang MBKM, Kepala LP3 Unika Soegijapranata Eny Trimeiningrum SE MSi dalam paparan materinya juga menjelaskan imlementasi MBKM ke dalam kurikulum perguruan tinggi.
“ Substansi kebijakan MBKM sebenarnya ada empat hal yaitu pembukaan program studi baru, sistem akreditasi perguruan tinggi, perguruan tinggi negeri badan hukum, dan hak belajar tiga semester di luar program studi. Dan yang dibahas saat ini adalah yang keempat yaitu hak belajar tiga semester di luar program studi yang diatur dalam Permendikbud No. 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi,” jelasnya.
Pada dasarnya perguruan tinggi wajib memberikan hak bagi mahasiswa untuk secara sukarela mengambil kesempatan belajar di luar program studi atau sebaliknya mahasiswa memilih tidak mengambil kesempatan tersebut.
Sedangkan maksud mengambil kesempatan belajar di luar program studi (prodi) adalah mengambil SKS di prodi yang berbeda di perguruan tinggi yang sama. Setara dengan satu semester atau 20 SKS, dan mengambil SKS di prodi di luar perguruan tinggi sebanyak 2 semester atau setara dengan 40 SKS. Dengan kata lain SKS yang wajib diambil di prodi asal adalah sebanyak 5 semester, kecuali untuk prodi kesehatan.
“Tujuan kurikulum MBKM adalah meningkatkan kompetensi lulusan, baik hardskills maupun softskills, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian, serta memfasilitasi mahasiswa agar dapat mengembangkan potensi sesuai minat dan bakat yang dimiliki,” terang Eny Trimeiningrum.
Unika Soegijapranata sudah memiliki panduan umum implementasi kebijakan MBKM sebagai payung umum, sedang secara lebih detil dan operasional harus dibuat oleh prodi masing-masing karena kekhasan antara prodi satu dengan yang lainnya.
Bentuk kegiatan yang bisa dilakukan di luar program studi ada delapan yaitu pertukaran pelajar, magang atau praktik kerja, asistensi mengajar di satuan pendidikan, penelitian atau riset, proyek kemanusiaan, kegiatan wirausaha, studi atau proyek independen, dan membangun desa atau KKN tematik.
Lebih jauh Cecilia Titiek Murniati PhD selaku Wakil Rektor I, juga menjelaskan proses yang harus dilakukan dalam guna mengikuti program MBKM baik di Unika maupun yang di luar Unika.
“Dalam hal pertukaran pelajar ada tiga jenis yaitu pertukaran pelajar antar prodi di dalam Unika Soegijapranata dengan mengakses www.unika.ac.id/merdeka . Kemudian pertukaran pelajar dalam prodi yang sama di luar Unika Soegijapranata dan pertukaran pelajar antar prodi yang berbeda di luar Unika Soegijapranata, dengan mengakses nuni.mobi/merdeka-belajar atau kampusmerdeka.aptik.or.id ,” jelasnya.
Lebih lanjut dijelaskan pula perihal pembayaran dan biaya studi apabila mengikuti pertukaran pelajar maka biaya kuliah baik besaran UKP dan SKS sama dengan yang di Unika Soegijapranata. Namun memang harus mempertimbangkan capaian pembelajaran lulusan, konsultasi ke prodi, dan jika disetujui maka silahkan mendaftar dan menunggu hasil seleksi, lanjutnya.
Sedangkan program asistensi mengajar atau kampus mengajar adalah program dari kemendikbudristek yang bisa diakses melalui website-nya di kampusmerdeka.kemdikbud.go.id .
Pada sesi berikutnya, Kepala Unit Karir SSCC Unika Soegijapranata Yuliana Sri Wulandari SE menjelaskan tentang program Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) atau Microcredential Kemendikbud.
” Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB) adalah salah satu metode pembelajaran dari metode yang dicanangkan dalam kebijakan kampus merdeka. implementasinya adalah bertujuan untuk mengembangkan kemampuan hard skills maupun soft skills mahasiswa sehingga mahasiswa siap menghadapi revolusi industri 4.0, serta memberikan ruang seluas-luasnya kepada mahasiswa untuk mengembangkan potensinya di berbagai aspek industri dan teknologi seperti di bidang artificial intelligence, machine learning, UI-UX design, deep learning dan pengembangan aplikasi digital lainnya,” terangnya.
Hal yang perlu diperhatikan bahwa pendaftaran bisa dilakukan melalui laman kampusmerdeka.kemdikbud.go.id/program, dengan mencantumkan NIK sebagai syarat, pungkasnya. (FAS)
DKV SCU Bicara Strategi Komunikasi Visual, Tekankan Pendekatan Etika dalam Proses Kreatif
Menggandeng PT Tiki Jalur Nugraha Ekakurir (JNE Express), Program Studi