Pada hari Kamis (14/11) bertempat di LL DIKTI Wilayah VI, telah dilakukan penyerahan SK izin Program Studi Program Profesi Insinyur (PPI) Unika Soegijapranata dari Sekretaris LLDIKTI Wilayah VI Amsar SH MM kepada Wakil Rektor I Bidang Akademik Unika Soegijapranata Dra Cecilia Titiek Murniati MA PhD.
Surat Keputusan dari Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi bernomor : 1044/KPT/I/ 2019, memberikan izin kepada Unika Soegijapranata untuk mengelola Program Studi Program Profesi Insinyur, per tanggal 18 Oktober 2019.
Dalam acara penyerahan Surat Keputusan itu, dari Unika Soegijapranata hadir pula Ketua Program Studi Teknik Elektro yaitu Dr Leonardus Heru Pratomo ST MT.
Dalam wawancara singkat dengan Cecilia Titiek Murniati PhD, usai Wakil Rektor I Unika tersebut menerima Surat Keputusan, Ia menyampaikan rasa syukurnya dengan keluarnya izin Prodi PPI Unika Soegijapranata, sekaligus berharap dapat segera mempersiapkan segala sesuatunya terkait penyelenggaraan pendidikan PPI di Unika.
“Kita bersyukur sudah diperbolehkan oleh Kemenristek Dikti untuk mengelola program baru dalam hal ini prodi PPI yang sudah keluar izinnya pada tanggal 18 Oktober 2019, walaupun secara resmi penyerahannya hari ini. Dan dengan tambahnya program studi di lingkungan Unika tentu mengandung konsekunsi untuk mengembangkan program PPI ini ke depannya,” ucap Cecilia.
Maka sebagai gambaran dalam penerimaan mahasiswa baru di prodi ini, sebelumnya sudah ada sekitar 10 calon mahasiswa yang berminat studi di PPI. Walaupun sebenarnya kita belum mulai promosi karena sebelumnya kita masih menunggu izinnya keluar, lanjutnya.
Sedang Sekretaris LLDIKTI Wilayah VI Amsar SH MM menegaskan sekaligus menghimbau agar perguruan tinggi yang telah menerima SK izin Program Studi agar betul-betul bisa secara serius mengembangkan program studi tersebut dan jangan lupa untuk reakreditasi 2 tahun sesudahnya.
“Kita berharap perguruan tinggi tidak hanya mengembangkan program studi yang sudah trend di masyarakat atau dunia kerja, akan tetapi juga diharapkan bisa mengembangkan program studi yang mengarah kepada kebaharuan,” pesan Amsar.
Dan saya ingatkan juga bahwa dalam waktu enam bulan sebelum dua tahun masa program studi ini berakhir harus mengajukan reakreditasi program studi, tandasnya. (fas)
Serah Terima Jabatan Senat Mahasiswa FAD SCU Periode 2023/2024
Senat Mahasiswa Fakultas Arsitektur dan Desain (SMF-AD) Soegijapranata Catholic University