Menyambut datangnya Hari Kartini, Pusat Studi Wanita (PSW) Unika Soegijapranata mengadakan Diskusi “Women Against Hoax” bertempat di Ruang Rapat lantai 4 Gedung Mikael pada hari Selasa (17/4) dengan dipandu oleh narasumber YB. Dwi Setianto, ST. M.Cs. yang merupakan salah satu Dosen Ilmu Komputer Unika Soegijapranata.
Selain menyambut Hari Kartini, tema diskusi ini dilatarbelakangi oleh survey APJII (Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia) di tahun 2016 yang menyebutkan dari seluruh pengguna internet di Indonesia yang berkisar 54,68% dari seluruh populasi penduduk Indonesia, peringkat kedua tertinggi setelah pekerja dan wiraswasta didominasi oleh kaum wanita terutama dari kalangan Ibu Rumah Tangga dan dalam hal ini, dapat diartikan wanita lebih rentan menjadi korban hoax ataupun menjadi pelaku penyebaran hoax.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik pasal 28 ayat 1 dan 2 tahun 2008 telah mengatur penyebaran hoax dimana penyebar hoax dikenakan denda 1 milyar atau penjara 6 tahun. Berdasarkan perspektif Ilmu Komputer, hoax dapat berbentuk 4 jenis yaitu berbasis tulisan, gambar, suara dan video dimana tulisan merupakan bentuk yang paling mudah dimanipulasi sedangkan video merupakan bentuk yang paling sulit. Dalam pengungkapannya, Dwi mengungkapkan meskipun sulit, kasus video hoax tetap muncul dengan motif pemotongan video. Dalam penjelasan contoh, Dwi menjelaskan dalam satu kesempatan narasumber menjelaskan kelebihan dan kekurangan namun yang tampil di video hanyalah kekurangan sehingga menimbulkan salah persepsi.
“Untuk penyebaran hoax, biasanya dilakukan melalui berbagai macam sarana salah satunya website yang menggunakan nama domain (.com, .org). Perlu diketahui, saat ini domain dapat dibeli dan dimiliki oleh semua orang. Seseorang dapat memesan kemudian mentransfer sejumlah yang ditentukan saat itu juga langsung mendapatkan nama domain yang dibutuhkan. Salah satu sumber yang masih dapat dipercaya adalah second level domain seperti gov.id; co.id; sch.id; ac.id; go.id dikarenakan untuk mendapat domain tersebut harus melengkapi dengan berbagai dokumen resmi kelembagaan ke penyelenggara domain kecuali situs-situs yang sudah dipercaya seperti google.com” tegas Dwi. (Cal)
Serah Terima Jabatan Ormawa FHK SCU
Fakultas Hukum dan Komunikasi (FHK) Soegijapranata Catholic University (SCU) melaksanakan Serah