Dr Ferdinandus Hindiarto SPsi MSi selaku Rektor Unika Soegijapranata dalam sambutannya ketika membuka webinar Program Perpajakan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unika yang terselenggara sebagai hasil kerja sama dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I dan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Rabu (28/10), menyampaikan harapannya agar Program Perpajakan Unika dapat berperan aktif dalam mendorong para wajib pajak untuk memenuhi kewajiban mereka untuk membayar pajak.
“Persepsi masyarakat terhadap pajak bisa dimulai dari kampus sebagai penggerak. Tentu saja dengan harapan, masyarakat dapat memiliki persepsi yang positif terhadap pajak, “ ungkapnya.
Karena pajak kompensasinya memang tidak langsung, dan perlu kejujuran dari para wajib pajak. Oleh karena itu kegiatan hari ini menjadi momentum bagi kita untuk memiliki semangat baru, dan Prodi Perpajakan memiliki peran untuk menghidupkan semangat ‘Talenta pro Patria’, lanjutnya.
Sedang Ketua Program Studi Perpajakan Unika Shandy Jannifer M SE MSi BKP dalam paparan materinya mengungkapkan pentingnya sinergitas antara perguruan tinggi, DJP dan IKPI untuk meningkatkan kesadaran wajib pajak.
“Ketika kita bersama-sama, antara Prodi Perpajakan dengan tugas dan asetnya serta nilai-nilai yang ditanamkan dalam akademisi maupun mahasiswanya, kemudian bersama DJP selaku pemegang regulator dan eksekutornya, berikutnya juga bersama dengan kawan-kawan dari IKPI yang memiliki klien-klien yang memang meminta bantuan di dalam penanganan perpajakan, tentu kita akan bisa memberikan nilai yang lebih besar daripada kita melakukannya sendiri-sendiri,” ucap Shandy.
Misalnya kita dari Prodi Perpajakan bisa memberikan edukasi perpajakan yang dibarengi dengan etika profesi perpajakan itu sendiri, sehingga muncul kesadaran pajak dan kemauan untuk kesukarelaan membayar pajak.
Demikian pula DJP dan rekan-rekan dari IKPI tentu memiliki bank data yang amat kaya, maka dari akademisi bisa mengolahnya dari teori-teori yang kami pelajari, membuktikannya kemudian bisa bersama-sama menciptakan sistem perpajakan yang sebenarnya diinginkan dan paling mudah dipahami oleh masyarakat itu seperti apa.
“Harapan dari sinergitas ini adalah akan lahirnya pengembangan sistem perpajakan dan penelitian di sektor pajak. Serta memperbanyak sumber penerimaan yang berkelanjutan berdasarkan kepatuhan pajak sukarela, ataupun penyiapan sumber daya manusia yang berkualitas dan bersinergi di sektor perpajakan,” tuturnya.
Sementara Sekretaris I IKPI Pusat, Toto SE MH menjelaskan dalam materinya yang berjudul ‘PPN dalam Transaksi Digital’, bahwa kesukarelaan wajib pajak realitasnya hampir tidak ada, yang muncul adalah pemaksaan sukarela.
Diungkapkan dalam paparan materinya, Toto menyebutkan bahwa dengan perkembangan teknologi digital terjadilah pemaksaan. “ Melalui transaksi digital merupakan salah satu media pemaksaan untuk menjadi sukarela. Dan dalam hal ini yang dibahas adalah mengenai fintech dan e-commerce,” ucapnya.
Fintech yang bermacam-macam jenisnya seperti crowdfunding atau pengumpulan dana (misalnya kitabisa.com), microfinancing atau istilah lain pinjaman online, digital payment system atau e-money, E-aggregator (misalnya tokopedia), serta P2P Landing. Semua itu konsep sebenarnya adalah manual yang dipindahkan ke dalam platform digital.
Fintech secara legal harus memiliki izin dari otoritas jasa keuangan sebagai lembaga jasa keuangan non bank. Sehingga karena hal tersebut, maka merujuk pada UU tentang PPN yang saat ini berlaku, dengan kategorinya masuk dalam pasal 4A ayat 3 huruf d UU PPN yang menyebutkan sebagai jasa keuangan tidak termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Namun di sisi lain setelah didalam proses kegiatannya ternyata Fintech khususnya P2P Landing dianggap sebagai jasa penyedia layanan, dan tidak disebutkan dalam Pasal 4A ayat 3 sehingga dikategorikan bisa dikenai PPN.
Sedang dalam E-Commerce, salah satu sorotannya adalah pemotongan PPh 23. Sehingga dengan demikian, dalam konteks digitalisasi dalam proses perpajakan sudah semakin baik dan masif, tandasnya.
Dalam paparan materi yang disampaikan oleh DJP di webinar ini juga mengulas tentang aspek perpajakan pada Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), yang berprinsip keadilan. Dengan maksud supaya tidak terjadi ketimpangan dengan perdagangan yang menggunakan transaksi manual yang transaksinya dikenai PPN. (FAS)
Berita serupa:
Prodi Perpajakan Unika Soegijapranata Gelar Webinar Tentang PPN Dalam Transaksi Digital
https://www.krjogja.com/berita-lokal/jateng/semarang/webinar-prodi-perpajakan-unika-kampus-diharapkan-jadi-penggerak-perpajakan/