International Affairs and Cooperation Office, Soegijapranata Catholic University (SCU) mendatangkan Ratna Budiarni S.H., dan Jumiyo S.Kom., M.M., yang merupakan bagian dari Tim Imigrasi Kota Semarang. Kedatangan Tim Imigrasi bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai kebijakan keimigrasian pelajar asing atau Warga Negara Asing (WNA). Pertemuan ini berlangsung pada (14/10/22) di Kampus SCU, BSB Semarang.
Adapun kebijakan yang perlu diperhatikan ketika suatu negara kedatangan WNA, dan SCU sebagai pusat pendidikan yang mempunyai beberapa pelajar asing tentu juga harus memahami apa yang sudah ditetapkan secara tertulis. Ratna Budiarni menegaskan bahwa setiap WNA maupun pelajar asing wajib memiliki Visa yang asli serta mendapat izin tinggal oleh Pejabat Imigrasi. Hal ini sesuai dengan ketetapan pada Undang-Undang Tentang Keimigrasian.
Berdasarkan Pasal 1 angka 18 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian: Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh Pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia yang memuat persetujuan bagi orang asing untuk melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia dan menjadi dasar untuk pemberian izin tinggal.
Oleh karena itu, WNA atau pelajar asing yang hendak memasuki Indonesia sangat memerlukan Visa tersebut. Sebab, Visa menjadi bagian langkah awal yang perlu dilakukan karena membantu untuk menyelesaikan administrasi berkelanjutan. Kemudian, WNA atau pelajar asing yang ingin tinggal wajib mendapatkan izin terlebih dahulu oleh Pejabat Imigrasi.
Sebagaimana peraturan izin tinggal tersebut sudah dituliskan pada Pasal 1 angka 21 Undang-Undang N0. 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian: Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar negeri untuk berada di Wilayah Indonesia.
Selain itu, Jumiyo juga menekankan ulang kewajiban yang harus ditaati dan diperhatikan oleh mahasiswa atau pelajar asing:
- Memiliki dokumen perjalan yang sah dan masih berlaku.
- Memiliki Visa yang sah dan masih berlaku.
- Memiliki izin tinggal yang sah dan masih berlaku.
- Tidak menyalahgunakan Visa dan izin tinggal.
- Patuh dan taat dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Tidak melakukan kegiatan yang berbahaya atau patut diduga akan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum.
- Memberitahukan kepada penjamin perubahan status sipil, kewarganegaraan, pekerjaan, penjamin, atau perubahan alamat.
Adanya pertemuan dengan Imigrasi, International Affairs and Cooperation Office SCU berharap para mahasiswa yang berasal dari luar negeri agar dapat memahami peraturan tersebut, baik datang maupun kembali lagi ke asal negara. [Humas Unika Soegijapranata/Dim]