Universitas Katolik (Unika) Soegijapranata Semarang bekerja sama dengan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL Dikti) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pelayanan Izin Belajar Mahasiswa Asing dan Izin Penugasan Tenaga Dosen Asing di Indonesia, Kamis-Jumat (3- 4/2).
Kepada pers, Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) Drs Endang Taryono, Wakil Rektor Bidang Kerja sama dan Pengembangan Bisnis Unika Dr R Probo Yulianto Nugrahedi STP MSc dan Ketua Panitia Isabela Milasari SS menyampaikan acara menghadirkan peserta dari berbagai daerah di Indonesia khususnya bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) yang memiliki kantor urusan internasional di kampus mereka.
“Kami menjelaskan pada para peserta bagaimana prosedur atau alur pendaftaran bagi mahasiswa maupun dosen asing yang hendak belajar di Indonesia. Juga prosedur pendaftaran ke universitas, perizinan, visa, dan bagaimana cara mahasiswa asing maupun tenaga pendidik asing bisa masuk ke Indonesia” ujar Endang.
Dijelaskan pula pada Bimtek hal-hal terkait sanksi dan larangan atau hal yang tak boleh dilakukan oleh para mahasiswa dan dosen asing saat menempuh pendidikan maupun belajar di Indonesia. Mahasiswa asing yang bisa menempuh pendidikan di Indonesia bisa melalui sponsor baik beasiswa oleh negara maupun oleh pihak swasta, bisa juga menggunakan pembiayaan mandiri. (Sgi)
#Kedaulatan Rakyat 5 Februari 2022