Pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang terjadi puluhan tahun lalu, sampai saat ini belum bisa tuntas. Mayoritas adalah pelanggaran HAM berat. Total ada sembilan berkas yang pelanggaran HAM yang siap diserahkan ke Jaksa Agung.
Komisioner Komisi Nasional (Komnas) HAM, Amiruddin Al Rahab menjelaskan, sembilan berkas tersebut, ada yang sudah terjadi belasan tahun lalu dan ada pula yang baru tiga tahun. Kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi pada masa lalu, misalnya peristiwa Talangsari Lampung, Aceh, Papua, Petrus, dan peristiwa 65. “Saat ini kami menunggu pemerintah untuk melakukan tindak lanjut,” ucapnya.
Amiruddin menambahkan, Komnas HAM, tidak dalam posisi merekomendasikan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat tersebut.“Kami meminta akademisi untuk meminta pendapat dan pandangan tentang upaya Komnas HAM dalam penyelesaian pelanggaran HAM berat. Tujuannya agar kasusnya cepat tuntas,” tandasnya.
Terpisah perwakilan Syarikat Indonesia Syaiful Huda Shodig menyatakan, ketika Orde Baru lengser ada agenda besar yaitu demokratisasi, tetapi hal itu tidak akan mungkin terbangun di atas tumpukan pelanggaran HAM masa lalu. “Saya rasa demokrasi tidak akan terwujud, dan Indonesia tidak akan menjadi bangsa yang sehat jika tidak ada niatan untuk menyelesaikan persoalan pelanggaran HAM yang tertunda,” tambahnya.
Kegiatan ini menurut Wakil Rektor IV Bidang Kerja Sama dan Pengembangan Unika Soegijapranata, Benedictus Danang Setianto menerangkan, diskusi tersebut untuk mengingatkan kembali masalah HAM yang belum tertuntaskan, mengingat proses yang terjadi sepertinya tersendat-sendat dan hampir hilang atau bias. “Saat ini perhatiannya semakin luntur, jadi harus dimunculkan kembali untuk mengingatkan bahwa persoalannya bukan sekadar membangun atau tidak, tetapi ada persoalan-persoalan membangun jiwa yang lebih penting,” tuturnya.