SEMARANG – Untuk meningkatkan kualitas SDM advokat, DPP Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) Kota Semarang menjalin kerja sama dengan Fakultas Hukum dan Komunikasi Unika Soegijapranata. Nantinya, Unika dapat menggelar Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Penandatanganan kerja sama tersebut telah dilakukan, di Rinjani View akhir pekan lalu. Dari pihak AAI, diwakili Ketua DPC AAI Kota Semarang Kairul Anwa. Dari Unika diwakili yakni Dekan FHK Unika Soegijapranata, Benediktus Danang Setianto.
”Tujuan dari kerja sama ini, salah satunya meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, keterampilan para calon advokat, terutama dalam kualitas dan integritas serta pemahaman penerapan hukum. Kemudian pembinaan dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pelatihan serta kegiatan lain yang bersifat akademis,” kata Ketua DPC AAI Kota Semarang.
Untuk tahap pertama, kerja sama ini berlaku hingga dua tahun ke depan. Namun dapat diperpanjang atas persetujuan kedua belah pihak. Kerja sama meliputi, rincian perencanaan, pelaksanaan, penyelenggaraan, dan hal-hal yang berhubungan dengan kelancaran pelaksanaan pendidikan khusus profesi advokat.
Advokat
Seperti diketahui, berdasarkan ketentuan UU Nomor 18 tahun 2003 tentang advokat menyebut, untuk dapat diangkat menjadi advokat seorang harus terlebih dahulu mengikuti proses sertifikasi, yang salah satunya pendidikan khusus profesi advokat atau biasa disebut PKPA
Pimpinan Pusat Asosiasi Advokat Indonesia (PPAAI) memberikan otoritas kepada AAI Kota Semarang untuk menyelenggarakan pelaksanaan PKPA di wilayah cabangnya, sebagai perpanjangan DPP AAI. Nantinya, AAI Kota Semarang akan bermitra dengan Unika untuk melaksanakan PKPA.
”Ruang lingkup kerja sama ini meliputi bidang pendidikan dan pelatihan. Kedua belah pihak sepakat menyelenggarakan PKPA secara profesional dengan standar mutu dan kelayakan, sehingga dapat mengikuti ujian profesi advokat yang diselenggarakan AAI Kota Semarang,” tandas Kairul.
Baik AAI Kota Semarang maupun Unika akan mendistribusikan sertifikat PKPA, yang diterbitkan oleh DPPAAI kepada setiap peserta PKPA, yang memenuhi ketentuan dan persyaratan kelulusan. (K18-91)
Tautan : http://berita.suaramerdeka.com